Tarunaglobalnews.com Dompu NTB — Kasus yang menjadi perhatian publik kembali di pablis via media ini secara transparan dan terang benderang. Seorang Pria warga Desa Ta,a berhasil di ringkus tim Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu karena di duga memiliki, menyimpan dan mengedarkan Narkotika jenis sabu.
Hal ini sejalan dengan komitmen Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu dalam memberantas dan mencegah peredaran gelap narkotika dengan berhasil di wilayah hukum Dompu khususnya di Wilayah Kecamatan Kempo Desa Ta'a.
Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Sabtu,( 2/5/ 26 ), sekitar pukul 13.30 WITA, bertempat di sebuah rumah di Desa Ta'a Kecamatan Kempo. Dalam operasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu berhasil mengamankan seorang pria berinisial AF (30), yang berprofesi sebagai petani/pekebun dan berdomisili di lokasi penangkapan.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., bersama tim opsnal, setelah sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan secara prosedural dan disaksikan oleh saksi umum, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah tas kain warna merah, 1 (satu) bungkus plastik warna biru, 1 (satu) bungkus plastik warna hitam, 1 (satu) paket kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus rokok merek Surya 12 berisi, 2 (dua) klip plastik berisi kristal bening diduga sabu dan 5 (lima) buah klip plastik kosong. Kemudian 1 (satu) buah pipet yang telah dimodifikasi (alat hisap/skop), 1 (satu) plastik warna kuning berisikan 32 (tiga puluh dua) butir obat jenis tramadol serta Uang tunai Rp217.000 sertaUang tunai Rp85.000. Dengan total berat bruto narkotika jenis sabu 61,89 gram, jelas Kasat Narkoba.
Berawal dari informasi masyarakat pada Sabtu, 2 Mei 2026, terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan keberadaan target, tim bergerak menuju lokasi dengan strategi khusus menggunakan kendaraan guna menghindari kecurigaan. Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terduga yang saat itu berada di dalam kios/rumah miliknya.
Penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dengan menghadirkan saksi umum serta didahului dengan pemeriksaan terhadap anggota. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti di beberapa titik di dalam rumah, termasuk di etalase kios, kamar, dan lemari milik terduga.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Opsnal juga mendapat dukungan dari Polsek Kempo yang dipimpin oleh Kapolsek Kempo IPTU Agustamin, SH.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan dalam memerangi narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim serta dukungan masyarakat. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan menelusuri asal barang tersebut,” tegasnya.
Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu, IPTU I Nyoman Suardika, memberikan apresiasi atas kinerja cepat dan sigap jajaran Satresnarkoba.
“Kami mengapresiasi langkah cepat dan tepat yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Dompu dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, khususnya dari ancaman bahaya narkoba,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna bersama-sama memerangi peredaran narkotika.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu guna proses penyidikan lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Dompu juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar, harapnya.
Penangkapan Terduga pelaku di benarkan Kasi Humas Polres Dompu Iptu Nyoman Suardika, benar pelaku bersama barang bukti sudah di amankan ke Mapolres Dompu guna di proses lebih lanjut, pungkasnya. (Rdw/ddo)

0 Komentar