Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika, Unit Reskrim Polsek Air Putih Polres Batu Bara melaksanakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di wilayah Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Minggu (26/04/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Air Putih Ipda Efan Hutabarat, bersama Katim Opsnal Bripka Joni Sinaga, berdasarkan informasi masyarakat.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang pria berinisial Muhammad Irawan alias Wawan (23), warga Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara dari lokasi kejadian, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya plastik berisi sabu dengan berat bruto 1,56 gram, sembilan unit alat hisap (bong), satu unit timbangan elektrik, kaca pirek, mancis, plastik klip kosong, serta dua unit handphone dan empat unit sepeda motor.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik seseorang berinisial MHD Rizza alias Reza yang diperoleh dari seorang berinisial Sevi untuk diperjualbelikan kembali.
Kapolsek Air Putih melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP P. Tamba menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Air Putih guna proses penyidikan lebih lanjut. Selanjutnya, kasus ini akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya dan akan dikoordinasikan dengan Satresnarkoba Polres Batu Bara.
Polsek Air Putih juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungannya. (HP)

0 Komentar