Breaking News

6/recent/ticker-posts

Diduga Cemari Kolam Warga hingga Hitam Pekat, PT Harkat Sejahtera Resmi Dilaporkan ke Polres Simalungun

Air limbah yang masuk ke kolam warga 

Tarunaglobalnews.com Simalungun | Kasus dugaan Kejahatan Lingkungan Hidup kembali mencuat di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Simalungun. Kali ini, sebuah perusahaan swasta berinisial PT HARKAT SEJAHTERA resmi dilaporkan oleh warga ke pihak kepolisian setelah diduga menyebabkan pencemaran air akibat kebocoran pipa yang dipicu oleh aktivitas alat berat.

Laporan resmi tersebut dilayangkan oleh seorang warga bernama RATMANTO (41), warga Huta III Adil Makmur, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. Laporan ini tercatat dengan nomor LP/B/429/IX/2026/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA, yang diterbitkan pada Minggu, 13 September 2026.

LP/B/429/IX/2026/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA

Kronologi Terbongkarnya Kasus

Berdasarkan dokumen laporan kepolisian, dugaan pencemaran ini pertama kali terendus pada Jumat, 11 September 2026, sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, pelapor menerima informasi krusial via telepon dari saudaranya yang menyebutkan adanya keanehan pada kondisi air. Air di kolam milik pelapor mendadak berubah warna menjadi hitam pekat.

Mendapat kabar buruk tersebut, Ratmanto langsung bergegas menuju lokasi kolam miliknya. Setibanya di sana, ia mendapati sejumlah karyawan PT Harkat Sejahtera sudah berada di sekitar area kolam tersebut.

Ratmanto yang merasa curiga langsung menginterogasi salah satu karyawan perusahaan mengenai kondisi air hitam tersebut. Jawaban mengejutkan pun keluar dari mulut pekerja.

"Ada kebocoran dari pipa karena terkena alat berat sehingga pecah," aku salah seorang karyawan PT Harkat Sejahtera, sebagaimana tertuang dalam uraian kejadian di dokumen kepolisian.

Jeratan Hukum UU Lingkungan Hidup

Akibat insiden kebocoran pipa yang diduga mencemari kolam dan lingkungan sekitar, pelapor mengaku mengalami kerugian materiil yang signifikan. Merasa hak-haknya dilanggar dan lingkungan tempat tinggalnya dirusak, Ratmanto memilih jalur hukum agar perkara ini diusut tuntas.

Pihak kepolisian kini membidik kasus ini dengan pasal berlapis terkait regulasi lingkungan. PT Harkat Sejahtera diduga melanggar Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Jika terbukti ada unsur kelalaian yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, pihak bertanggung jawab bisa terancam sanksi pidana penjara serta denda yang sangat besar.

Saksi-Saksi Mulai Diperiksa

Untuk memperkuat bukti-bukti di lapangan, pihak penyidik Polres Simalungun bergerak cepat mengumpulkan keterangan. Dua orang saksi kunci yang berada di lokasi kejadian, yakni MUJIONO (48) dan HERMAN (41), yang juga merupakan warga Bosar Maligas, telah terdaftar untuk memberikan kesaksian guna mengungkap fakta sebenarnya di balik air hitam yang merusak kolam warga tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, publik dan warga sekitar Bosar Maligas mendesak agar aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap korporasi yang abai terhadap kelestarian lingkungan dan merugikan masyarakat kecil. (Wahyu)

Posting Komentar

0 Komentar