Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara, Unit Reskrim Polsek Lima Puluh berhasil mengamankan seorang pria yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja kering, Minggu (03/05/2026) sekira pukul 16.00 WIB.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Ipda Wira Hidayat, berdasarkan laporan informasi masyarakat yang dapat dipercaya.
Adapun lokasi penangkapan berada di pinggir Jalan Lintas Simpang Dolok – Tanjung Tiram, tepatnya di Dusun VI Desa Air Hitam, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial S (34) warga Dusun Pajak Desa Pulau Sejuk, Kecamatan Datuk Lima Puluh. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 11 bungkus narkotika jenis ganja kering yang disimpan di dalam dompet milik pelaku.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone, satu unit sepeda motor Honda Revo, tas sandang, dua buah dompet, satu bungkus rokok, serta satu buah mancis.
Berdasarkan keterangan awal, pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diperjualbelikan.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Lima Puluh guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Lima Puluh menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk respon cepat Polri atas informasi dari masyarakat. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.
Kegiatan penindakan ini berjalan dengan aman dan lancar serta menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Batu Bara. (HP)

0 Komentar