Tarunaglobalnews.com Medan 29 Agustus 2025 — Pembubaran aksi demonstrasi yang berlangsung di kawasan sekitar Sun Plaza, Kota Medan, pada Jumat sore (29/8/2025), diwarnai dengan tindakan represif aparat kepolisian terhadap massa aksi. Dalam sebuah rekaman video yang beredar, tampak seorang warga tergeletak di jalan dengan kondisi tangan terikat dan mengalami luka di bagian kepala.
Video tersebut memicu kecaman dari Masyarakat karena menunjukkan adanya dugaan penggunaan kekerasan berlebihan oleh aparat. Sejumlah saksi mata di lokasi menyebutkan bahwa korban sebelumnya terlibat dalam aksi unjuk rasa, namun kemudian ditangkap dan dipukul hingga tidak berdaya.
"Kami sangat menyayangkan adanya tindakan kekerasan dalam penanganan aksi unjuk rasa. Polisi seharusnya mengedepankan pendekatan persuasif, bukan represif,"ujar salah seorang aktivis mahasiswa yang turut hadir di lokasi.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut. Publik mendesak agar Kapolda Sumatera Utara segera mengambil langkah tegas dengan melakukan investigasi menyeluruh dan memberikan sanksi terhadap oknum yang terbukti melakukan pelanggaran.
Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus dugaan kekerasan aparat terhadap masyarakat sipil dalam penanganan aksi unjuk rasa. Padahal, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum secara jelas mengatur bahwa setiap warga Negara berhak menyampaikan aspirasi dengan aman, tanpa intimidasi maupun kekerasan.
Organisasi masyarakat sipil, LSM, dan kalangan mahasiswa menyerukan agar Komnas HAM turun tangan melakukan investigasi independen. Mereka juga menekankan pentingnya Polri menjalankan tugas dengan mengedepankan prinsip HAM, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002.
Insiden ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum dan kebebasan berekspresi harus berjalan seiring, demi terwujudnya demokrasi yang sehat di Indonesia. (Ewi)
0 Komentar