Tarunaglobalnews.com Simalungun – Kepercayaan masyarakat terhadap Polri kembali membuahkan hasil gemilang. Berawal dari pengaduan masyarakat (Dumas) ke Direktorat Narkoba Polda Sumut, Sat Narkoba Polres Simalungun bergerak cepat menggerebek sarang peredaran narkoba di lokasi bekas Galon Pertamina, Jalan Besar Siantar-Seribudolok, Dusun Bandar Raya, Kecamatan Silimakuta. Aksi cepat pada Selasa (25/01/2026) malam berhasil mengamankan 5 tersangka beserta barang bukti sabu dan ganja.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba yang dikonfirmasi pada Jumat (06/03/2026) sekitar pukul 07.00 WIB menjelaskan detail pengungkapan kasus narkoba yang bermula dari kepedulian masyarakat.
"Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari pengaduan masyarakat ke Direktorat Narkoba Polda Sumut yang kemudian ditindaklanjuti oleh Sat Narkoba Polres Simalungun. Penangkapan dilakukan pada hari Selasa, (25/01/2026), sekira pukul 21.00 WIB di lokasi bekas Galon Pertamina, Jalan Besar Siantar-Seribudolok, Dusun Bandar Raya, Kelurahan Seribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun," ungkap Kasi Humas AKP Verry Purba menjelaskan awal mula pengungkapan kasus.
Kasi Humas merinci identitas kelima tersangka yang berhasil diamankan. "Tersangka yang berhasil diamankan adalah RS, laki-laki (22), tidak menetap, alamat Jalan Kabanjahe, Kecamatan Silimakuta. Kedua, S, laki-laki (28), tidak menetap, alamat Kabupaten Serdang Bedagai. Ketiga, OD, laki-laki 34 tahun, tidak menetap, alamat Nagori Bandar Raya, Kecamatan Silimakuta. Keempat, BG(41), petani, alamat Nagori Dolok Paribuan, Kecamatan Silimakuta. Kelima, SP, laki-laki (46), tidak menetap, alamat Dusun Bandar Raya. SP turut diamankan di TKP yang berbeda namun satu lokasi," papar Kasi Humas AKP Verry Purba merinci identitas tersangka.
Yang mencengangkan, dari tangan para tersangka disita beragam barang bukti narkoba dan peralatan transaksi. "Barang bukti yang berhasil disita meliputi 3 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,47 gram, 8 bungkus yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 30,91 gram, 4 buah kaca pirex berisi sisa narkotika jenis sabu, alat hisap sabu (bong) dari botol plastik dan bola lampu, 1 unit timbangan elektrik, dan berbagai peralatan transaksi lainnya," ujar Kasi Humas AKP Verry Purba merinci barang bukti.
Kasi Humas juga menyebutkan bahwa disita beberapa handphone dan uang hasil penjualan. "Kami juga menyita 1 unit handphone Android merek Vivo V40 warna hitam, 1 unit handphone Android merek Realme warna hitam, 1 unit handphone Android merek Realme warna biru, 1 unit handphone Android merek Oppo warna putih, uang hasil penjualan milik Rudi Hartono Rp500.000, uang hasil penjualan milik Sumanam Rp200.000, dan 1 buah tas selempang warna hitam," ungkap Kasi Humas AKP Verry Purba.
Kasi Humas menjelaskan kronologi penangkapan yang dimulai dari informasi masyarakat. "Pada hari Selasa, (25/01/2026) sekira pukul 20.00 WIB, personel Sat Narkoba Polres Simalungun mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi bekas Galon Pertamina sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu," papar Kasi Humas AKP Verry Purba menjelaskan awal informasi.
Kasi Humas menekankan kecepatan respons tim Sat Narkoba. "Mendapat informasi tersebut, Kanit II Sat Narkoba Polres Simalungun IPDA Juli Master Saragih bersama Katim II Sat Narkoba Polres Simalungun AIPDA Andi Nainggolan, SH., beserta anggota Polsek Saribudolok langsung mendatangi lokasi yang dimaksud sekaligus melakukan penyelidikan. Ini menunjukkan kecepatan dan profesionalisme tim kami," ujar Kasi Humas AKP Verry Purba memberikan apresiasi.
Kasi Humas menjelaskan momen penangkapan yang dramatis. "Sesampainya di TKP sekira pukul 21.00 WIB, Kanit II Res Narkoba Polres Simalungun bersama anggota mengamankan 5 orang laki-laki yaitu RS, S, OD, BG, dan SP. Dari kekuasaan mereka ditemukan barang bukti yang diduga berhubungan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja," ungkap Kasi Humas AKP Verry Purba menceritakan momen penangkapan.
Yang menarik, dari interogasi terungkap ada bandar yang lebih besar. "Pada saat dilakukan interogasi, mereka mengaku bahwa barang berupa narkotika jenis sabu dan ganja tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang berinisial W, diketahui warga Kecamatan Silimakuta, Seribudolok, Kabupaten Simalungun," papar Kasi Humas AKP Verry Purba.
Kasi Humas menjelaskan upaya pengembangan kasus. "Berdasarkan keterangan tersebut, Kanit II Sat Narkoba Polres Simalungun bersama anggota berangkat menuju lokasi rumah W untuk melakukan pengembangan. Namun, W belum dapat diamankan dan diduga telah melarikan diri. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses lebih lanjut," ujar Kasi Humas AKP Verry Purba.
Kasi Humas menyampaikan rencana tindak lanjut yang komprehensif. "Rencana tindak lanjut meliputi membawa tersangka ke Mapolres, menerbitkan Laporan Polisi, menerbitkan Minuta Perkara, melaksanakan gelar perkara, dan memproses perkara lanjut ke JPU. Kami akan memastikan kelima tersangka ini diproses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Kasi Humas AKP Verry Purba.
Kasi Humas menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pengungkapan kasus ini. "Kasus ini berhasil diungkap berkat pengaduan masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Ini menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam pemberantasan narkoba. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba," ajak Kasi Humas AKP Verry Purba.
"Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita berantas bersama-sama. Terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan aktivitas peredaran narkoba di wilayahnya. Mari kita jaga generasi muda dari bahaya narkoba. Laporkan segera ke nomor 110 atau Sat Narkoba Polres Simalungun jika melihat aktivitas narkoba di sekitar Anda. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya!" pungkas Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menutup keterangannya dengan ajakan kepada masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam pemberantasan narkoba. (Res)


0 Komentar