Tarunaglobalnews.com Simalungun — Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik (LBH AP) Muhammadiyah Simalungun mendesak agar jaksa ajukan banding perkara tindak pidana asusila terhadap anak dengan vonis 6 (enam) tahun dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Simalungun pada tanggal 2 April 2026.
Sikap tegas tersebut disampaikan oleh ketua LBH AP Muhammadiyah Simalungun Indra Guna Hasibuan, menurutnya putusan tersebut dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan, khususnya bagi korban AS (13) yang masih di bawah umur serta mengalami dampak psikologis mendalam, Kamis (16/4/25).
Sebagai kuasa hukum korban pihaknya, secara resmi mendesak Kejaksaan Negeri Simalungun untuk segera mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.
"perkara ini bukan sekadar tentang menghukum pelaku, tetapi tentang memastikan keadilan substantif bagi korban" terang Indra.
"vonis 6 tahun terhadap terdakwa LS (60) tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami korban. Kami mendesak Kejaksaan untuk menggunakan kewenangannya mengajukan banding" Tegasnya.
Selain itu, LBH AP Muhammadiyah Simalungun juga menyoroti pentingnya pemenuhan hak-hak korban, antara lain:
-Hak atas perlindungan dan pemulihan psikologis,
-Hak atas restitusi/ganti kerugian dari pelaku,
-Hak atas pendampingan berkelanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selanjutnya Sekretaris LBH AP Muhammadiyah Simalungun, Sonang Basri Hasibuan menambahkan upaya banding merupakan langkah penting agar putusan yang dijatuhkan benar-benar mencerminkan rasa keadilan serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan terhadap anak.
LBH AP Muhammadiyah Simalungun menegaskan bahwa upaya banding juga menjadi bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin perlindungan anak sebagai kelompok rentan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Lebih lanjut, LBH AP Muhammadiyah Simalungun menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.
“kami tidak akan berhenti pada putusan ini, perjuangan akan terus kami lakukan sembari mengajak masyarakat mengawal perkara ini, sampai keadilan benar-benar dirasakan oleh korban,” Tutup Sonang.
Hal senada atas ketidakadilan dan ungkapan kecewaan juga disampaikan oleh orangtua korban serta masyarakat sekitar rumah korban.
"kami tidak terima putusan 6 tahun, anak kami sudah hancur dibuat pelaku" sebut Murni Mangunsong didampingi suaminya selaku orang tua Korban.
"oke siap, kami dari masyarakat Kerasaan mendesak Kejaksaan ajukan Banding atas vonis enam tahun dan memastikan seluruh hak-hak korban terpenuhi" Munda Aziz Masyarakat Kerasaan. (SA)


0 Komentar