Tarunaglobalnews.com Bogor — Keberadaan tower telekomunikasi milik salah satu provider besar yang diduga berdiri tanpa prosedur lengkap di wilayah Kecamatan Rumpin kembali menuai sorotan. Ironisnya, di tengah polemik, pihak kecamatan justru terkesan diam seribu bahasa—seolah tak berdaya, bahkan cenderung menjadi penonton di wilayahnya sendiri.
Bangunan tower yang disebut-sebut milik Indosat itu berdiri tegak sepanjang 62 meter tanpa kejelasan transparansi perizinan kepada publik. Padahal, aturan terkait pendirian menara telekomunikasi sudah diatur jelas dalam Peraturan Bupati (Perbup) serta regulasi turunan lainnya, Minggu (12/4).
Namun, realita di lapangan justru menunjukkan sebaliknya: pembangunan berjalan mulus, tanpa hambatan berarti hingga tower rampung.
Sikap Camat Rumpin pun kini dipertanyakan. Sebagai pimpinan wilayah, camat seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan pembangunan, termasuk memastikan setiap proyek memiliki izin lengkap dan tidak melanggar aturan. Namun yang terjadi, justru terkesan “anteng”—tidak ada langkah tegas, tidak ada klarifikasi terbuka, bahkan tidak terlihat upaya penghentian sementara.
“Ini aneh. Tower bisa berdiri, aktivitas berjalan, tapi pihak kecamatan seperti tidak tahu atau pura-pura tidak tahu. Kalau begini, fungsi pengawasan itu di mana?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Lebih jauh, kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran sistematis. Sebab, mustahil sebuah pembangunan skala besar seperti tower telekomunikasi bisa luput dari pantauan aparat wilayah, mulai dari tingkat RT, RW, desa, hingga kecamatan.
Apalagi, berdasarkan informasi pihak pengelola tower hanya mengantongi rekomendasi terbatas di tingkat tertentu, tanpa kejelasan izin komprehensif sebagaimana diatur dalam regulasi. Bahkan, saat dikonfirmasi media, Aang sebut dirinya hanya urusan rekom kecamatan, urusan perizinan sepenuhnya berada di ranah dinas teknis, seolah melepaskan tanggung jawab koordinasi di wilayah.
Situasi ini memperkuat kesan bahwa Kecamatan Rumpin kehilangan taringnya dalam menjalankan fungsi kontrol. Alih-alih menjadi pengawas aktif, justru terlihat pasif dan membiarkan potensi pelanggaran terus berlangsung.
Jika dibiarkan, kondisi ini tidak hanya mencederai aturan hukum, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat, baik dari aspek keselamatan, lingkungan, maupun kepastian hukum.
Publik kini menunggu sikap tegas dari Camat Rumpin: apakah akan tetap diam, atau mulai bertindak sebelum kepercayaan masyarakat benar-benar runtuh.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Rumpin belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut. (wennie)


0 Komentar