Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batubara, Murdi Simangunsong didampingi Kabid Pengawas Perijinan, Bambang Kurniawan meninjau lahan dan bangunan KUD Maju Bersama yang saat ini di kuasai Br Manurung alias Mak Boy.
Saat peninjauan di lokasi, Jumat (06/03/2026) sekitar pukul 13:30 WIB, Murdi mengatakan, bangunan ini sudah semi permanen, iya nanti kita surati yang bersangkutan, ujar Murdi sembari menunjuk ke arah Kabid Pengawas Perijinan, Bambang Kurniawan. Masalah ijin PBG, nati biar di cek sama anggota, ujarnya.
Menurut Bambang, hotelnya pun sama sekali tidak ada ijinnya, ku jamin gak ada ijinnya itu, tegas Bambang.
Karena saat Ibuk itu mau ngurus ijin hotelnya, ibuk itu datang ngamuk-ngamuk di kantor sambil gebrak-gebrak meja", dan ngaku dari LSM nya Jokowi, pasti kami surati yang bersangkutan, ujarnya.
Sebelumnya, Asisten ll Setdakab Batu Bara, H Rusian Heri menegaskan, itu tidak boleh. Intinya harus diberhentikan, dan tidak boleh melanjutkan pembangunan sebelum syarat-syarat di penuhi. Kita sudah menyerahkan urusan ini ke tingkat Camat dan Lurah terkait UMKM. Intinya tidak boleh mereka melanjutkan pembangunan di lokasi, tegasnya.
Dihari yang sama, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batu Bara, Darmansyah yang akrab disapa Darman itu menuding, pergantian nama Koperasi Unit Desa (KUD) Maju Bersama yang berlokasi di Lingkungan V Kelurahan Lima Puluh Kota menjadi Koperasi Berjuang Bersama Bahagia, ini upaya pengalihan aset.
Ditegaskan Darma, Ini tidak boleh dibiarkan, dikawatirkan lambat laun aset Negara peninggalan Kementrian Koperasi (Koperasi Unit Desa Maju Bersama) ini akan berpindah kepemilikan menjadi aset Koperasi Berjuang Bersama Bahagia.
Anehnya, meski persoalan ini terus viral, Lurah Kelurahan Lima Puluh Kota, Robby Gunawan Wibisono terkesan tutup mata dan melakukan pembiaran aset Negara berupa lahan dan bangunan KUD Maju Bersama dikuasai Br Manurung alias Mak Boy, tendas Darman. (HP)

0 Komentar