Tarunaglobalnews.com Batubara — Kejati Sumut menahan delapan tersangka kasus korupsi proyek jalan senilai Rp43,74 miliar di Batubara. Terungkap modus pengurangan volume pekerjaan, bagaimana kerugian negara terjadi?
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menahan delapan orang tersangka. Mereka terlibat dalam dugaan kasus korupsi proyek pembangunan dan perbaikan jalan. Proyek ini berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batubara. Nilai proyeknya mencapai Rp43,74 miliar.
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti yang cukup. Para tersangka diduga kuat secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum. Tindakan mereka secara langsung mengakibatkan kerugian signifikan pada keuangan negara.
Kedelapan tersangka kini telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan. Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian serius dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah.
Modus Korupsi Proyek Jalan Rp 43 Miliar di Batubara Terungkap
Modus operandi yang terungkap dalam kasus korupsi proyek jalan ini cukup sistematis. Para tersangka diduga kuat melaksanakan pekerjaan dengan cara mengurangi volume. Selain itu, mutu dan kualitas pekerjaan juga tidak sesuai standar yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Meskipun terjadi pengurangan volume dan kualitas, progres pekerjaan tersebut tetap dibayarkan penuh. Dinas PUTR Kabupaten Batubara tetap mencairkan dana. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan internal dan integritas proses pembayaran.
TMR, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga tidak melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan secara optimal. Sementara itu, para wakil direktur perusahaan rekanan diduga sengaja mengurangi spesifikasi. Mereka terlibat dalam sejumlah proyek peningkatan dan perbaikan jalan di Batubara.
Peran masing-masing tersangka bervariasi, namun saling terkait dalam upaya merugikan negara. Keterlibatan PPK dan pihak swasta menunjukkan adanya kolaborasi. Hal ini memperjelas pola korupsi yang terstruktur dalam proyek infrastruktur.
Identitas Tersangka dan Lokasi Proyek Bermasalah
Kejati Sumut telah merilis identitas kedelapan tersangka yang ditahan. Mereka adalah MRA (CV Citra Perdana Nusantara), RZ (CV Agung Sriwijaya), AW (CV Bintang Jaya), RSL (CV Bersama), UP (CV Guana Perkasa), dan AF (CV Egnar Gemilang).
Selain itu, ada SSL (CV Nayla Santika) dan TMR, seorang PNS di Dinas PUTR Batubara yang menjabat sebagai PPK. Keterlibatan berbagai perusahaan menunjukkan skala masalah yang luas. Ini mencakup beberapa rekanan proyek di wilayah tersebut.
Beberapa ruas jalan yang terindikasi bermasalah akibat praktik korupsi ini telah diidentifikasi, diantaranya adalah :
- Pekerjaan lanjutan peningkatan ruas Jalan Titi Putih menuju Pasir Permit.
- Peningkatan ruas Jalan Pasir Permit menuju Air Hitam.
- Peningkatan ruas Jalan Simpang Deras menuju Sei Rakyat.
- Ruas Jalan Pasir Putih menuju Sei Rakyat batas kecamatan.
- Ruas Jalan Bulan-Bulan menuju Gambus Laut.
- Ruas Tanjung Tiram menuju batas Asahan
- Ruas Jalan Kedai Sianam menuju Simpang Gambus.
Daftar ruas jalan ini menunjukkan bahwa praktik korupsi tersebut berdampak pada sejumlah infrastruktur vital. Kondisi ini berpotensi menghambat mobilitas dan perekonomian masyarakat setempat. Investigasi mendalam terus dilakukan untuk mengungkap seluruh dampak kerugian.
Ancaman Pidana dan Dampak Kerugian Negara dari Korupsi Proyek Jalan
Perbuatan para tersangka diyakini telah menimbulkan kerugian signifikan pada keuangan negara atau daerah. Meskipun demikian, jumlah pasti kerugian masih menunggu hasil penghitungan resmi dari ahli. Nilai pekerjaan paket kegiatan ini tercatat sebesar Rp43.741.113.887,04.
Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18. Ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam menangani kasus. Ini juga menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku korupsi.
Setelah melalui pemeriksaan kesehatan yang ketat, seluruh tersangka langsung dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan. Penahanan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses penyidikan. Ini juga mencegah para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. (Rel-Red)
0 Komentar