Breaking News

6/recent/ticker-posts

Terkait Dana BOS Yang Belum Tersalurkan, Ini Yang Diharapkan Suhairi, S.Sos., SH, Kepada Bupati Batu Bara




TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara — Terkait Dana Bantuan Sekolah (BOS) yang biasanya tersalurkan tiga bulan sekali (Januari - Maret), akan tetapi pada tahun 2023 hampir mencapai bulan Mei dana BOS tidak kunjung terealisasikan, sehingga menjadi harapan hampa bagi para guru honorer, berkemungkinan batas waktu bulan Juni penyaluran tahap satu. 

"Terkait dana bos, untuk Batu Bara belum ada SK penetapan dari kemendikbud, Kebijakan kita tidak ada, hanya kita anjurkan kepala sekolah kalau punya dana simpanan di pakai dulu untuk bayar honor, "kata Plt Kadisdik Batu Bara D Tumanggor kepada Wartawan melalui via WhatsApp, Senin (24/04/2023).

Masih dikatakannya, Dana BOS belum ada di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), sebab tidak adanya pengiriman dana dari pusat dan hal tersebut juga masih banyak dialami oleh Kabupaten/Kota yang lainnya.

"Masih banyak kabupaten kota yang belum salur, batasnya bulan Juni penyaluran tahap 1 dengan Jumlah tetap. Walaupun dana BOS tidak terealisasi akan tetapi dana lauk pauk untuk guru honor telah serahkan selama 3 bulan yang masing-masing menerima sebanyak Rp450 ribu per guru honorer langsung melalui rekening masing-masing guru honor dikirimkan."jelas D Tumanggor.

Salah satu guru honorer membenarkkan bahwa dana BOS sampai lebaran hari raya idul fitri (1 Syawal 1444 H) belum juga terealisasi padahal setidaknya mengharapkan untuk menghadapi lebaran.

Menanggapi hal tersebut, pengamat pendidikan Suhairi, S.Sos., S.H yang juga sebagai Praktisi hukum mengatakan walaupun adanya penyesuaian tentang penyaluran Dana BOS, setidaknya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara memiliki kebijakan untuk para guru pembantu yang belum menerima honor.

Karena, kebijakan pendidikan merupakan sebuah kebijakan publik, oleh sebab itu setiap program-program dalam dunia pendidikan adalah program yang dirancang oleh pemerintah dalam rangka mengatasi permasalahan yang ada dalam pendidikan demi memenuhi kewajiban pemerintah dalam hal memberikan pendidkan bagi setiap warga negaranya.

"Jikalau, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Batu Bara tidak memiliki suatu kebijakan dalam rangka mengatasi permasalahan yang ada di pendidikan, menurut saya belum layak di jadi Kadis,"ungkap Suhairi.

Suhairi juga berharap,"agar Bupati Batu Bara tidak menjadikan Plt tersebut menjadi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara yang defenitif, sebab diduga belum mendukung keseluruhan proses dan hasil perumusan serta langkah-langkah strategis pendidikan yang dijabarkan dari visi, misi pendidikan, dalam rangka untuk mewujudkan tercapainya tujuan pendidikan dalam suatu masyarakat belum terlihat dari kinerjanya."pungkasnya. (HP)


Posting Komentar

0 Komentar