Breaking News

6/recent/ticker-posts

ABG Pelaku Pemerkosaan di Ringkus Tim Opsnal Polsek Woja

TARUNAGLOBALNEWS.COM

NTB Dompu — Seorang Anak Baru Gede (ABG), inisial AH (17) warga dusun Wawo Baka Desa Nowa diamankan Tim Opsnal Polsek Woja lantaran diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap A ( pacar pelaku ) usia (17) tahun asal dusun fo,o mpongi Desa Bara di jalan sepi yang tak jauh dari rumah korban.

"Beruntung saat terduga pelaku hendak melancarkan aksi bejatnya, korban berusaha berontak dan melawan bahkan dengan keberanian korban berteriak meminta pertolongan pada warga setempat".

Kapolsek Woja, Ipda Zainal Arifin saat dikonfirmasi awak media mengatakan, benar adanya remaja yang diamankan oleh anggota opsnal lantaran melakukan percobaan pemerkosaan pada Jum'at malam (25/11/2022) sekira pukul 22.00 Wita.

"Modusnya korban diajak jalan-jalan oleh sang Arjuna AD, setelah itu di giring menuju ke tempat sepi," ungkap Kapolsek keesokan harinya.

Next Kapolsek menjelaskan, awalnya korban dijemput oleh terduga AD di rumahnya kemudian diajak nge-date di taman kota Dompu selama kurang lebih satu jam, setelah itu mereka pulang berdua menggunakan sepeda motor.

"Saat di perjalanan pulang, bukannya diantar kembali ke rumah, korban melainkan diajak ke tempat sepi," jelasnya.

Tepatnya di Jalan Ama La Habe, Desa Bara, lanjut Kapolsek, terduga memanfaatkan kondisi yang sepi lalu pelaku mengajak korban, akan tetapi korban menolak mentah-mentah ajakan pelaku.

"Maaf saya tidak mau berada di tempat sepi begini kalo mau ngobrol atau duduk biar di rumah aza atau di tempat yang terang"tutur korban.

Mendengar tuturan korban seperti itu kemudian pelaku tidak mau gubris sama sekali lalu pelaku nekad menelanjangi korban, namun di balas teriakan oleh korban hingga didengar oleh warga sekitar," lanjut Kapolsek.

Menyadari kedatangan seseorang di tempat itu, pelaku panik dan memilih kabur melarikan diri dan meninggalkan korban, beber Kapolsek.

Tak berapa lama kemudian keluarga korban melaporkan kejadian yang tidak senonoh itu ke Polsek Woja.

Merespon laporan tersebut Kapolsek memerintahkan personilnya untuk mencari dan menyelidiki keberadaan terduga pelaku untuk di lakukan penangkapan, tandas mantan Kasi Propam Polres Dompu.

Saat ini terduga pelaku telah kita amankan dan di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan pelaku dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum, terangnya.

Atas perbuatan terduga pelaku bakal di jerat pasal 285 KUHP Jo pasal 53 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara tiga tahun masuk bui, pungkas Kapolsek woja. (Rdw/Dodo)

Posting Komentar

0 Komentar