![]() |
| Kalapas Wisnu Hani Putranto, (sumber gambar ist) |
Tarunaglobalnews.com Cibinong | Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi menonaktifkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, beserta empat pejabat struktural lainnya. Langkah tegas ini diambil sebagai tindak lanjut atas temuan mengejutkan dari inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI yang mengungkap adanya fasilitas hunian mewah bak apartemen di dalam lingkungan lapas.
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Komisaris Jenderal Polisi Rudi Setiawan, menyatakan bahwa pencopotan jabatan ini dilakukan agar proses pemeriksaan internal berjalan objektif, transparan, dan menyeluruh.
"Hari ini dan ke depannya kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan Ombudsman," ujar Rudi dalam konferensi pers di Lapas IIA Cibinong, Sabtu (26/9/2026).
Selain Kalapas Wisnu Hani Putranto, empat pejabat lain yang ikut dinonaktifkan meliputi:
1. Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP)
2. Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik)
3. Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib)
4. Kepala Urusan Umum (yang membidangi aset/barang milik negara)
Fasilitas Mewah dan Dugaan Pungli
Pencopotan massal ini dipicu oleh sidak Ombudsman RI pada Rabu (23/9/2026). Tim Ombudsman menemukan deretan bangunan menyerupai paviliun atau apartemen yang dilengkapi fasilitas eksklusif seperti AC, sofa, TV, kulkas, kompor, hingga sarana olahraga seperti fitness dan simulator golf. Selain fasilitas fisik, mencuat pula dugaan pungutan liar (pungli) senilai puluhan hingga ratusan ribu rupiah per minggu dari warga binaan. Saat sidak berlangsung, petugas Ombudsman sempat mengalami penolakan dan dihalangi oleh pihak lapas.
Pemeriksaan Masih Berjalan
Pihak Kemenimipas menegaskan status kelima pejabat tersebut saat ini dibebastugaskan sementara, bukan langsung dipecat secara permanen sebagai ASN. Hingga kini, tim investigasi internal telah memeriksa sedikitnya 52 warga binaan dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap 50 pegawai lapas.
Kemenimipas berkomitmen akan menjatuhkan sanksi disiplin berat, pemecatan, hingga jalur pidana jika hasil investigasi membuktikan adanya unsur penyalahgunaan wewenang, suap, maupun komersialisasi fasilitas lapas kepada narapidana tertentu. (Wennie)

0 Komentar