Breaking News

6/recent/ticker-posts

NH DIDUGA RATU SABU BERHASIL DIAMANKAN SATRES NARKOBA POLRES DOMPU

TARUNAGLOBALNEWS.COM

NTB Dompu — Semboyan Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik SH perangi Narkoba, berantas sampai tuntas Peredaran dan pelaku penyalahgunaan Narkoba wilayah Kabupaten Dompu.

Ucapan tersebut tidak hanya dalam kata kata namun hal itu bisa di buktikan secara nyata oleh Kasat Narkoba Polres Dompu yang tidak pernah gentar menangkap para pemilik barang haram jadah Narkotika, kepada siapapun pelakunya akan di tindak sesuai prosudur hukum yang berlaku. 

Sebagai fungsi dan bentuk tanggung jawab moral yang mengemban tugas dalam memberantas peredaran Narkoba, dalam hal ini Team Bravo Tambora berhasil mengamankan seorang pelaku inisial NH yang diduga memiliki,menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu. Selasa (5/04/22) sekitar pukul 15.30 WITA.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik, SH via Kasi Humas Polres Dompu ketika di konfermasi awak media mengatakan," bahwa benar pihaknya telah mengamankan seorang perempuan paruh baya berinisial NH yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai barang haram jenis Shabu shabu.

"Kami melakukan penangkapan terhadap NH terkait tindak Pidanan penyalah gunaan Narkotika jenis Shabu. Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Rumah tersebut sering di jadikan tempat transaksi Narkoba", ujar Kasat Narkoba Melalui Kasi Humas IPDA Akhmad Marzuki.

Selengkapnya inilah kronologis kejadian penangkapan terhadap pelaku. Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat bahwa di lingkungan Saweta Barat, Kelurahan Bali Satu ada salah satu rumah tempat di jadikan transaksi jual beli barang haram jenis shabu.

Merespon informasi tersebut Kasat Narkoba IPTU ABDUL MALIK ,S.H berkoordinasi sekaligus memerintahkan team BRAVO TAMBORA agar segera menuju Tempat Kejadian yang di maksud. Setelah sampai di lokasi Kasat Narkoba beserta team melakukan pengintaian disekitar lokasi transaksi tersebut

"Setelah Team mengolah Informasi yang A1 itu bahwa benar di rumah NH sering dilakukan transaksi Narkoba baik pada siang hari maupun malam hari. Tutur Marzuki.

Tak begitu lama menungguTeam Bravo Tambora langsung bereaksi dengan mengambil tindakan sesuai SOP, kemudian berhasil mengamankan pemilik rumah tersebut yang berinisial NH di rumahnya tepatnya di lingkungan Sawetea Barat, Kelurahan Bali One Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu",beber Kasat Narkoba yang biasa di sapa Bang Melo.

Sebelum dilakukan penggeledahan kemudian Team memanggil para warga di sekitar lokasi itu sebagai saksi untuk menyaksikan proses penggeledahan Oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu di rumah terduga pelaku.

"Dari hasil penggeledahan Team berhasil menemukan serta mengamankan barang bukti berupa 5(lima) plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu, 1(satu) buah timbangan digital warna silver, 1(satu) buah bong atau alat hisap yang sudah di modif, 2(dua) buah sekop yang sudah di modif dari sedotan, satu buah korek api gas yang sudah di modif, satu buah gunting, 1 satu unit hp android warna hitam", uraian kasat Narkoba melalui kasi Humas Polres Dompu yang akrab di panggil Zeko asli putra Sudiarjo Jatim.

Dari hasil proses penangkapan tangan terduga NH beserta penggeledahan barang bukti yang cukup, selanjutnya Terduga NH dan BB di gelandang ke Mapolres Dompu untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya sesuai prosudur hukum yang berlaku.

"Kita akan proses hukum secara transparan terhadap NH Tampa ada nego negoan atau bahasa trendnya di 86 kan oleh oknum anggota, pastikan kami akan tuntaskan kasus barang haram ini secara tuntas dan seadil adilnya sesuai koridor hukum yang berlaku". Tandas Melo.

Atas perbuatan pelaku bakal di jerat pasal 112,114 ayat 1,2 Undang Undang Nomor.35 Tahun 2009 Tentang NARKOTIKA akan di ancam pidana minimal tujuh tahun dan maksimal 20 tahun masuk rumah Bui atau penjara. Pungkasnya. (Rdw/Dodo)

Posting Komentar

0 Komentar