Breaking News

6/recent/ticker-posts

Miliki Sabu Seberat 0,22 gram, Seorang PNS Berhasil Diciduk Satres Narkoba Polres Asahan

Gambar ; Tersangka dan Barang Bukti

Tarunaglobalnews.com

ASAHAN - Terbukti memiliki narkotika jenis sabu, salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Kantor Kelurahan Siumbut umbut  Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, berinisial AN (41) warga Jalan Patimura Kisaran Asahan, langsung  diamankan petugas Satres Narkoba Polres  Asahan. 

"Tersangka berinisial AN tersebut ditangkap karena memiliki narkotika jenis sabu. Tersangka ditangkap di kawasan gang Pemilu Kota Kisaran, "ungkap Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK. MH., didampingi Kasat Narkoba AKP Nasri Ginting, SH., dan Kanit I Satres Narkoba Iptu Mulyoto, SH., Selasa  (24/08/2021).

Dari tangan pelaku "AN" petugas berhasil mengamankan satu bungkus paket sabu seberat 0,22 gram, 1 unit HP,  serta 1 buah pipet skop.

"Saat ini pelaku "AN" bersama dengan  barang bukti tersebut masih berada di Satres Narkoba Polres Asahan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut."terang AKBP Putu Yudha.

AKBP Putu Yudha juga menjelaskan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, pelaku "AN" akan dikenakan  Undang-undang No : 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun  penjara.

Untuk itu jajaran Polres Asahan perlu menegaskan, saat ini tidak ada tempat bagi para pelaku narkoba di Kabupaten Asahan."  tegasnya.

Kapolres Asahan juga menghimbau kepada seluruh Masyarakat Kabupaten Asahan agar  menghubungi pihaknya jika memiliki  informasi tentang adanya peredaran  narkotika. (JH)

Posting Komentar

0 Komentar