Breaking News

6/recent/ticker-posts

LSM PAKAR Sorot Tajam Kades Lubuk Cuik: Tutupi LPJ APBDes Bisa Seret Aparat ke Penjara

Ketua DPC LSM Pakar Batu Bara
Bambang Setiaji, S.Pd

Tarunaglobalnews.com Batu Bara – Dugaan aksi bungkam Kepala Desa (Kades) Lubuk Cuik, Kabupaten Batu Bara, yang enggan memberikan salinan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Desa Tahun Anggaran 2025 kepada warganya, memicu reaksi keras. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat (LSM PAKAR) Kabupaten Batu Bara angkat bicara dan mengecam keras tindakan penutupan informasi tersebut.

LSM PAKAR menegaskan bahwa anggaran desa bukanlah uang pribadi, melainkan uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka. Tindakan menghalangi warga mengakses dokumen publik dinilai sebagai pelanggaran hukum serius dan bentuk pembangkangan terhadap asas transparansi.

Sikap tertutup jajaran Pemdes Lubuk Cuik ini tidak bisa dianggap sepele. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), pemerintah desa berstatus sebagai badan publik. Artinya, mereka memiliki kewajiban mutlak untuk menyediakan laporan keuangan secara berkala kepada masyarakat.

Sanksi bagi badan publik yang sengaja menyembunyikan informasi dinilai sangat fatal. Pasal 52 UU KIP secara eksplisit menyatakan :

"Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik yang wajib tersedia secara berkala... dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 juta."

Penolakan pemberian salinan LPJ ini jelas menabrak berbagai regulasi berlapis yang berlaku di Indonesia : 

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal 26 ayat (4) huruf f dan Pasal 27 huruf g mewajibkan Kades untuk menginformasikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat, bukan hanya melaporkannya ke Bupati.

Permendagri No. 20 Tahun 2018: Pasal 71 ayat (3) menegaskan bahwa laporan realisasi APBDes wajib diumumkan tertulis melalui media yang mudah diakses warga—mulai dari papan pengumuman, baliho, hingga situs web resmi desa.

LSM PAKAR mengingatkan kembali bahwa berdasarkan hukum, masyarakat Desa Lubuk Cuik mengantongi hak penuh atas empat hal berikut ; 

• Hak Melihat : Memeriksa detail pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa.

• Hak Memiliki Salinan : Mendapatkan salinan dokumen fisik (fotokopi) maupun file digital.

• Hak Mempertanyakan : Meminta kejelasan rincian proyek pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

• Hak Mengawasi: Melakukan kontrol sosial demi mencegah praktik korupsi dan penyelewengan dana.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi seluruh kepala desa di Kabupaten Batu Bara. Keterbukaan LPJ APBDes bukanlah sebuah kebijakan sukarela atau kebaikan hati seorang kepala desa, melainkan perintah undang-undang.

Publik kini mendesak instansi terkait, termasuk Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Batu Bara, untuk segera turun tangan memeriksa Pemdes Lubuk Cuik sebelum persoalan ini menggelinding ke ranah hukum pidana. (*)

Posting Komentar

0 Komentar