Tarunaglobalnews.com Jakarta – Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya dalam menjamin hak konstitusional masyarakat, termasuk mahasiswa, untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kepolisian mengimbau agar aksi unjuk rasa tidak digelar di kawasan Bundaran HI demi menjaga fasilitas publik, kelancaran lalu lintas, serta aktivitas masyarakat dan perekonomian ibu kota.
Imbauan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 232 Tahun 2015. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pelaksanaan aksi harus tetap menghormati hak orang lain dan menjaga ketertiban umum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa Bundaran HI merupakan salah satu titik vital Jakarta yang menjadi pusat mobilitas masyarakat, jalur utama lalu lintas, serta kawasan transportasi massal seperti MRT dan TransJakarta. “Polri tidak melarang mahasiswa menyampaikan aspirasi, namun kami mengimbau agar Bundaran HI tidak dijadikan lokasi aksi karena berpotensi menimbulkan kemacetan luas dan mengganggu kepentingan publik,” ujarnya.
Sebagai alternatif, pemerintah telah menyediakan lokasi penyampaian pendapat sesuai Pergub DKI Jakarta No. 232 Tahun 2015, yakni Silang Selatan Monas, Parkir Timur Senayan, dan Alun-Alun Demokrasi DPR/MPR RI. Polda Metro Jaya memastikan pengamanan aksi akan tetap dilakukan secara humanis dan mengedepankan dialog guna menjaga penyampaian aspirasi tetap tertib, aman, dan konstruktif. (Wennie/Raja)

0 Komentar