Tarunaglobalnews.com Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan seorang pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka setelah diduga membawa tiga botol berisi cairan yang dilengkapi sumbu saat aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, ANH diamankan petugas sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Gatot Subroto, tepat di depan gerbang utama Gedung DPR RI. Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan tiga botol yang diduga dapat digunakan sebagai alat pembakar di dalam tas ransel milik yang bersangkutan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan ANH sebagai tersangka dan saat ini proses penyidikan masih terus berjalan," ujar Budi, Sabtu (13/6/2026).
Selain ANH, polisi juga memeriksa seorang pria berinisial R yang datang bersama tersangka ke lokasi aksi. Saat ini R berstatus sebagai saksi dan masih dimintai keterangan lebih lanjut.
Polisi menyebut ANH datang ke lokasi setelah melihat ajakan aksi yang beredar di media sosial. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 306 KUHP.
Polda Metro Jaya menegaskan tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, aparat akan menindak tegas setiap pihak yang membawa benda berbahaya yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban selama aksi berlangsung.(Wennie/Raja)

0 Komentar