Tarunaglobalnews.com Deli Serdang — Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan 2 (dua) orang diduga Pelaku dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sesuai dengan Pasal 477 UU 1/2023 KUHPidana.
Kronologis kejadian Pada hari Rabu Tanggal 17 Juni 2026 sekira pkl 00: 05 wib, Muhammad Ayub Syahputra (29) warga Jalan, Turi Gang Langgar No.10 Medan Amplas Kota Medan yang bersama istrinya satu harian pergi kerumah saudara nya, begitu mereka sampai dirumah dan membuka pintu terlihat isi rumah sudah berantakan pintu kamar dan pintu belakang rumah sudah dirusak dan diduga Pelaku masuk dari pintu belakang Rumah dan berhasil mengambil barang - barang miliknya yang tersimpan dikamar.
Atas kejadian tersebut Pelapor Muhammad Ayub Syahputra bersama Istrinya (saksi ) membuat pengaduan di Polsek Tanjung Morawa guna proses Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP JONNI H. DAMANIK, S.H,M.H, yang saat ini memimpin wilayah Hukum Kecamatan Tanjung Morawa beliau ingin Wilayah Hukumnya Aman dari orang yang meresahkan Masyarakat nya. Dengan adanya laporan Masyarakat beliau langsung cepat tanggap dan bersama Personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa
1. IPTU Hotman Barus, SH
2. IPDA F. Simorangkir, SH
3. Aiptu Sugiono
4. Aiptu Daniel Sihombing
5. Aipda Janri R. Purba
Untuk segera mengusut persoalan yang menimpah Masyarakat diwilayah kerjanya.
Kamis tanggal 18 Juni 2026 sekira pukul 18.40 Wib, Personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mendapat informasi bahwasanya diduga Pelaku An. IRWANSYAH SIAHAAN Als. IWAN TENEK (45), Mocok-mocok, Islam, Jln. Darmo Sari Dusun I Desa Tanjung Baru Kec. Tanjung Morawa, terlihat sedang melintas di Jln. Darmo Sari Dusun IX Desa Tanjung Baru Kec. Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. dan berhasil mengamankan diduga Pelaku.
kemudian hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 sekira pukul 10.00 Wib Personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mendapat informasi bahwasanya diduga Pelaku An. DUI PANGGA Als. SILEK (28), Mocok-mocok, Islam, Komp. Perum. Bunga Pratama Sawangan Blok A1/ A Kel. Bedahan Kec. Sawangan Kota Depok. sedang berada di Terminal Terpadu Amplas, Jln. SM. Raja Kec. Patumbak Kab. DS dan berhasil diamankan, kemudian diboyong ke Mako Polsek Tanjung Morawa guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dengan Barang Bukti
- 1 unit HP Realme C11
- 1 unit Laptop Merk Lenovo warna hitam beserta alat charger.
Dari hasil interogasi terhadap kedua orang diduga Pelaku tersebut An. DUI PANGGA Als. SILEK bersama An. IRWANSYAH SIAHAAN Als. IWAN TENEK, bahwa mereka mengakui perbuatannya telah melakukan Pencurian dengan Pemberatan.
LP/B/237/VI/2026/SPKT/Polsek Tanjung Morawa/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara Tanggal 17 Juni 2026. Dengan melanggar pasal 477 UU 1/2023 KUHPidana. Dan diduga pelaku akan di proses sesuai Hukum yang berlaku. (Ewi)


0 Komentar