Tarunaglobalnews.com Deli Serdang — Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan 1 (satu) orang diduga pelaku dalam perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana yang dimaksud dengan Pasal 492 Subs pasal 486 UU 1/2023 KUHPidana atas nama Korban NUR HOLILAH HARAHAP, Pr (44), Mengurus rumah tangga, Islam , Dusun III Desa Tanjung Mulia Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang.
Kejadian berawal Pada hari senin tanggal 15 Juni 2026 sekira pukul 11.15 Wib Nur Holilah (pelapor) pulang bersama YUGO PRIYO UTAMA (terlapor), Lk (34), belum Berkerja, Islam , Gang Anugrah Dusun I Desa Dagang Kerawang Kec. Tanjung Morawa dengan mengendarai sepeda motor milik Holimah (pelapor),
Setiba sampai dirumah Holimah kemudian Yugo Priyo Utama pun meminjam sepeda motor Holimah Honda vario no. Pol BK 4675 dengan alasan mau ke Medan,
Karena sudah kenal dekat maka sepeda motor tersebut dipinjamkan, namun sampai keesokan harinya selasa tanggal 16 Juni 2026 Yugo tidak ada kabar sehingga Holimah mencari keberadaan Yugo, dan atas kejadian tersebut Holimah mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.000,- ( empat belas juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke SPK Polsek Tanjung Morawa guna proses hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Setelah dua hari pencarian akhirnya Pada hari Kamis tgl. 18 Juni 2026 sekira pkl 21.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mendapat informasi dari Masyarakat bahwasanya di duga pelaku Penipuan atau penggelapan An. YUGO PRIYO UTAMA sedang berada di Depan kantor pos Tanjung Morawa Dusun IV Desa Dagang Kerawang Kec.Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang,
Kapolsek Tanjung Morawa AKP JONNI H. DAMANIK,SH.MH, yang sangat perduli akan kenyamanan Masyarakat nya langsung menugaskan Personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa yang di Pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus, SH. Beserta team yaitu :
1. IPTU HOTMAN BARUS, S.H
2. IPDA FREDY SIMORANGKIR, S.H
3. IPDA FOREMEN SILAEN, S.H
4. AIPDA MUSLIADI TANJUNG
5. AIPDA VIKTOR SIHOTANG, SH
6. AIPDA ANDI H. SIHOMBING
7. AIPDA HOTDES SITUMORANG
8. BRIPKA DANU WAHYUDA.
langsung menuju lokasi yang di maksud dan melakukan Penyelidikan serta Pencarian.
Kemudian sekira pukul 22.30 wib Personil berhasil mengamankan Pelaku an. YUGO PRIYO UTAMA yang selanjutnya pelaku di boyong ke Mako guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut atas perkara nya Melanggar Pasal 492 UU 1/2023 dari KUHPidana Dan atau pasal 486 UU 1/2023, (Ewi).

0 Komentar