Breaking News

6/recent/ticker-posts

Janji Tinggal Janji, Proyek Mobil Jenazah Rp566 Juta Belum Dibayarkan di Sabu Raijua

Tarunaglobalnews.com NTT — Proyek pengadaan mobil jenazah RSUD senilai Rp566.170.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2019 kembali menjadi sorotan publik. Pada tahun 2025, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bintang Fajar Iustitia Cabang Kota Kupang telah melakukan somasi beberapa kali, namun hingga kini persoalan mobil jenazah tersebut belum juga diselesaikan.

Berdasarkan dokumen konfirmasi proyek tertanggal 25 Maret 2021 yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Sabu Raijua, pekerjaan pengadaan mobil jenazah RSUD itu tercatat dalam Kontrak Nomor: 800/687/DKPPKB-SR/PPK/X/2019, dengan waktu pelaksanaan 50 hari kalender. Pelaksana proyek adalah CV. Grotte Engineering.

Namun, dalam perkembangannya, proyek tersebut diduga bermasalah. Pihak terkait disebut telah beberapa kali menerima somasi dari pihak yang berkepentingan, namun hingga kini belum ada penyelesaian konkret. Janji untuk menuntaskan persoalan hanya sebatas komitmen lisan tanpa realisasi nyata.

Jika benar terjadi wanprestasi atau kelalaian dalam pelaksanaan kontrak, maka hal itu berpotensi melanggar ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Masyarakat mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas proyek yang seharusnya menunjang pelayanan kesehatan publik tersebut. Mobil jenazah bukan sekadar aset, melainkan fasilitas vital untuk pelayanan kemanusiaan. Keterlambatan atau ketidakjelasan penyelesaiannya dinilai mencederai kepentingan masyarakat luas.

Pihak yang melayangkan somasi berharap persoalan ini segera diselesaikan secara terbuka dan bertanggung jawab. Jika tidak, langkah hukum lanjutan akan ditempuh guna memastikan adanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap keuangan daerah.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi terbaru dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait mengenai progres penyelesaian. Publik kini menunggu bukti nyata, bukan sekadar janji. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan turun tangan guna memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang merugikan negara dan masyarakat.

(Kongli Saragih, S.Si., C.BJ., C.EJ., C.In)

Posting Komentar

0 Komentar