Breaking News

6/recent/ticker-posts

Dua Tahun Berakhir, PB GEMKARA Sebut Lahan 6.000 Hektar PT Socfindo Kini Berstatus Tanah Negara

Tarunaglobalnews.com Batu Bara -- Pengurus Besar Gerakan Masyarakat Menuju Kesejahteraan Kabupaten Batu Bara (PB GEMKARA) Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan pernyataan keras tentang keberadaan lahan eks HGU PT Socfindo Tanah Gambus Kabupaten Batu Bara. Pasalnya saat ini HGU yang dimiliki perusahaan asing tersebut sudah berakhir.

Tanggal 31 Desember 2023, HGU PT Socfindo sudah habis dan pemerintah dengan tegas menyatakan tidak akan memperpanjang lagi dan segera ambil alih, kata Ketua Umum PB GEMKARA Drs. Khairul Muslim kepada awak media, Selasa (06/01/2026).

Masyarakat Batu Bara meminta sikap tegas Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengambil alih lahan yang selama 60 tahun lebih diusahai PT Socfindo di Tanah Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.

Dengan pengambil-alihan atau tidak memperpanjang lagi HGU PT.Socfindo maka lahan tersebut bisa digunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan negara dan kesejahteraan rakyat.

Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid berkali-kali menegaskan, pemerintah tidak akan memperpanjang HGU seperti PT Socfindo yang merupakan investasi PMA (Penanaman Modal Asing). Lahan eks HGU diambil alih oleh negara tersebut akan dilakukan identifikasi dan inventarisasi kemudian dimasukkan dalam Buku Tanah dan selanjutnya akan dimanfaatkan untuk kepentingan negara dan rakyat.

Sikap tegas dan konsisten pemerintah sangat dituntut oleh masyarakat Batu Bara berkaitan lahan eks HGU PT Socfindo dan sudah dua tahun habis HGU-nya sejak 31 Desember 2023. Jadi, nunggu apa lagi karena lebih cepat lebih baik sehingga tidak menimbulkan konflik sosial,tegas Khairul yang juga Ketua Forum Pemred Media Siber Sumut itu.

Menurut Khairul, lahan eks HGU PT Socfindo seluas 6000 hektar lebih tersebut bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat dan mendukung program ketahanan pangan yang menjadi program prioritas Presiden Prabowo Subianto sekaligus membuka lapangan kerja.

Sebagai contoh adalah pengambil-alihan ratusan ribu hektar perkebunan sawit di Indonesia yang dilakukan di masa kepemimpinan Prabowo Subianto karena melanggar ketentuan perizinan.

Dengan sikap tegas pemerintah melalui Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) yang dipimpin Menteri Pertahanan Sjafri Syamsuddin,akhirnya perkebunan sawit tersebut berhasil diambil alih oleh pemerintah dan dikelola Agrinas untuk kepentingan rakyat.

Tindakan tegas seperti ini sangat ditunggu masyarakat Batu Bara terhadap lahan eks HGU PT Socfindo Tanah Gambus yang memilki luas lebih 6000 hektar.

Sudah saatnya pemerintah menguasai secara langsung asset tersebut melalui Agrinas atau institusi lain yang ditunjuk pemerintah,ujar Khairul didampingi Ketua Harian Zulkarnain Achmad,Sekretaris Azmi bersama Ketua Divisi GEMKARA Zulkifli Nasution, Ahmad Syukur, Alban Alfa, Misli Sitorus, Tumiran, Ramlan M.Santoso, Jefri Maulana, Hasnuddin Faqih, Wasinton, Ali Umar, Mhd. Rozali, Suratman.

Kita ketahui bersama bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan tengah melakukan kebijakan efisiensi antara lain melakukan pengurangan terhadap dana Transfer Keuangan Daerah (TKD). Jika lahan eks HGU PT Socfindo dikelola oleh pemerintah maka peluang meningkatkan pendapatan untuk membiayai Pembangunan Daerah akan dapat terpenuhi tanpa membebani pemerintah pusat,tambahnya.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah dengan tegas mengatur masalah HGU. Dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 disebutkan,HGU yang telah berakhir dan tidak diperpanjang atau diperbaharui secara sah maka secara hukum berstatus sebagai Tanah Negara.Makanya, tidak ada dasar hukum bagi PT Socfindo bertahan dan tetap menguasai lahan setelah masa HGU berakhir. PB GEMKARA minta PT Socfindo patuh dan segera hengkang sebelum rakyat marah.

Bahwa dalam peraturan dan ketentuan pertanahan tidak dikenal perpanjangan HGU secara otomatis dan setiap perpanjangan atau pembaharuan harus diajukan tepat waktu dan memenuhi syarat dalam aspek hukum, sosial, lingkungan serta tata ruang.

PB GEMKARA juga meminta pemerintah pusat, BPN,instansi terkait untuk bersikap terbuka, profesional dan tegas dalam menyikapi status lahan eks-HGU tersebut agar tidak terjadi peluang "permainan" yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal dan konflik sosial dan korupsi.

PB GEMKARA mencatat aspirasi masyarakat yang berdomisili di lingkar eks HGU PT Socfindo Tanah Gambus. Masyarakat berharap agar tanah yang selama ini dikelola perusahaan asing tersebut secepatnya dikembalikan kepada negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat.

Pasal 33 UUD 1945 ayat 2 dan 3 dengan tegas menyebutkan "Cabang produksi penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara ; Bumi,air dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-sebesarnya kemakmuran rakyat. Amanat UUD 1945 ini wajib diwujudkan pemerintah untuk kemakmuran rakyat.

Makanya, negara harus hadir dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Jangan sampai rakyat menjadi penonton dan marah serta terpaksa turun ke jalan kemudian menguasai lahan eks HGU PT Socfindo. (HP) 

Posting Komentar

0 Komentar