Tarunaglobalnews.com Tebingtinggi — Ratama Saragih Responden BPK RI dan Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran mengatakan Pembangunan Pusat Jajanan Serba Ada (Puja sera) di halaman Masjid Agung atau eks Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi Jl. Yos Sudarso, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara adalah relevan atau sejalan dengan Visi Misi Wali Kota Tebing Tinggi.
Demikian Kata Ratama Saragih melalui press rilisnya kepada media Selasa (6/1/2025) di ruang kerjanya.
"Tentu masyarakat Kota Tebing Tinggi mengetahui bahwa, Visi dan Misi Wali Kota Tebing Tinggi sebagai janji politiknya adalah Tebing Tinggi yang Maju Kotanya, Religius, Makmur dan Sejahtera Rakyatnya", dengan Misi utama meningkatkan kualitas kesehatan, pendidikan, ekonomi inklusif, tata kelola pemerintahan, ketahanan sosial religius, kesejahteraan ASN/non- ASN serta pelayanan publik yang transparan dan efisien untuk mewujudkan Kota Tebing Tinggi yang lebih baik melalui program-program pembangunan yang fokus pada kesejahteraan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat," jelas Ratama Saragih.
Selanjutnya Ratama Saragih juga memaparkan secara gamblang hubungan pembangunan Pujasera dengan Visi dan Misi Wali Kota Tebing Tinggi:
1.Peningkatan Ekonomi kerakyatan
Pujasera menjadi wadah bagi pedagang kecil (UMKM) untuk berjualan, memperkuat ekonomi lokal dan menciptakan lapangan kerja, sejalan misi memperkuat ketahanan ekonomi.
2.Pariwisata Kuliner
Dengan potensi wisata kuliner Tebing Tinggi (seperti Lemang), Pujasera bisa menjadi Destinasi baru yang menarik wisatawan dan mendukung sektor jasa.
3.Kualitas Hidup dan Tata Kelola
Penataan pedagang di Pujasera yang modern juga mencerminkan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan keindahan kota, menciptakan ruang publik yang nyaman dan bersih.
"Oleh karena itu pembangunan Pujasera adalah implementasi dari misi Wali Kota Tebing Tinggi untuk memajukan ekonomi, mensejahterakan rakyat dan memperindah kota, yang semuanya mengarah pada visi utama yaitu, mewujudkan Tebing Tinggi yang maju, religius, makmur dan sejahtera," jelas Penyandang Sertifikat "Pelayanan Publik Yang Transparan ini.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) kota Tebing Tinggi tak boleh melakukan kontroversi, kegaduhan, bahkan mengadu domba antara Legislatif dan Eksekutif sebut Ratama Saragih yang juga walikota DPD LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Tebing Tinggi yang berpotensi menimbulkan kegaduhan bahkan membuat rakyat Tebing Tinggi menjadi krisis kepercayaan kepada Pemerintahan Kota Tebing Tinggi.
Sejatinya DPRD sebagai bagian dari Forkopimda harus menyelaraskan dan mendukung program pemerintahannya, bukan mengeluarkan pernyataan yang tak membangun, karena keputusan yang diambil di dalam DPRD haruslah bersifat kolektif dan kolegatif serta memenuhi konstitusi, pungkasnya. (kongli saragih)

0 Komentar