Breaking News

6/recent/ticker-posts

Cekcok Berujung Penganiayaan, Seorang Istri Laporkan Suami ke Polisi

Tarunaglobalnews.com Dompu NTB — Prahara rumah tangga yang di alami pasangan suami isteri di Hu'u berujung di meja Polisi. Kepolisian Sektor Hu’u Polres Dompu menerima aduan dan menangani kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami seorang perempuan berinisial SR, yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri berinisial A, warga Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Senin malam, (05/01/26), sekitar pukul 21.30 WITA. Korban datang langsung ke Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Hu’u sekitar pukul 21.40 WITA untuk melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya, dengan kondisi terdapat luka memar pada tubuh korban.

Kapolsek Hu’u Ipda Samsul Rizal membenarkan adanya laporan tersebut dan menjelaskan bahwa pihaknya segera mengambil langkah cepat untuk menangani kasus tersebut sesuai prosudur hukum yang berlaku.

“Benar, kami menerima laporan dugaan KDRT dari korban. Setelah menerima laporan, kami langsung mengumpulkan anggota piket dan melakukan langkah-langkah kepolisian guna mengamankan terduga pelaku serta mencegah potensi gangguan kamtibmas,” ujar Ipda Samsul Rizal.

Berdasarkan keterangan korban, dugaan tindak KDRT tersebut terjadi di rumah orang tua korban di wilayah Dusun Samakai, Desa Jala, Kecamatan Hu’u, bermula dari cekcok antara korban dan terduga pelaku yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan fisik berupa lemparan benda, tendangan, pukulan, dan tamparan yang mengenai korban, tutur korban sambil menunjukan luka lebam di bagian badanya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 22.45 WITA, Kapolsek Hu’u IPDA Samsul Rizal bersama anggota berhasil mengamankan terduga pelaku di sekitar jalan raya Desa Adu tanpa perlawanan. Selanjutnya, terduga pelaku langsung dibawa dan diserahkan ke Unit PPA Polres Dompu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Samsul Rizal menegaskan bahwa penanganan kasus KDRT menjadi perhatian serius pihak kepolisian, karena kasus kekerasan perempuan dan anak wajib di handel secara khusus dan di prioritaskan terutama kasus kekerasan dalam rumah tangga.

“Kami menegaskan bahwa Polri tidak mentolerir segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Penanganan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta mengedepankan perlindungan terhadap korban,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi. Percayakan penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum. Polres Dompu berkomitmen melindungi korban dan menindak tegas pelaku sesuai aturan hukum,” jelas IPTU I Nyoman Suardika.

Saat ini situasi di wilayah hukum Polsek Hu’u terpantau aman dan kondusif. Polsek Hu’u bersama Polres Dompu terus melakukan langkah-langkah penggalangan, deteksi dini, dan monitoring guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas, pungkas Kapolsek Hu,u via kasi humas polres Dompu Iptu Nyoman Suardika dan membenarkan kasus KDRT tersebut terjadi di Kecamatan Hu'u. (Rdw/Ddo) 

Posting Komentar

0 Komentar