Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Bocor! PT. Tunas Pilar Sejahtera yang bergerak dibidang Batching Plant berlokasi di dusun X Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara beroperasi tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Izin Lingkungan dan Operasional.
Saat dikonfirmasi PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batu Bara. Senin (19/01/2026) sekitar pukul 13:50 WIB, Kabid Tata Ruang Dinas PUTR Kabupaten Batu Bara, Ardi Zikri menjelaskan bahwa pihak PT Tunas Pilar Sejahtera pernah mengajukan usulan lokasi Batching Plant tersebut dikeluarkan dari jona tata ruang.
Kawasan itu belum keluar dari kami, kalu lokasinya dekat-dekat pemukiman, maula itu lokasinya kawasan pemukiman pedesaan, ujarnya.
Kemarin ada mengajukan usulan untuk keluar dari tata ruang, melalui sistem kemarin, karena terkait surat tanah, kita kembalikan lagi, karena surat sewa atau kepemilikan belum ada kemarin jadi di kembalikan, ucap Ardi.
Kemarin surat kepemilikan lahan belum di updatenya, mereka harus mengejar kelengkapan berkas, kata Ardi.
Iya, izin operasional juga kurasa belum ada juga itu, biasanya izin operasional itu di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pinta (DPMPTSP).
Terkait izin operasional Batching Plant PT Tunas Pilar Sejahtera, Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Batu Bara, Pajrin mengatakan, belum ada, DPMPTSP belum ada menerbitkan izin operasional perusahaan tersebut, pungkasnya.
Kemarin informasinya mereka sudah pernah mengajukan izin, mulai dari perizinan awalnya sudah pernah datang, cuma berkas belum selesai, terus mereka belum ada datang lagi. Itu kalau memang sudah operasional, kita lapor pimpinan dulu. Kami tidak mengetahui kalau sudah operasional, ujar Pajrin.
Sebelumnya Ardi Zikri mengungkapkan, tanpa kelengkapan izin tersebut, kegiatan produksi beton tidak dapat dinyatakan sah, dan berpotensi melanggar ketentuan administrasi hingga diberikan sanksi penghentian operasi, tegas Ardi.
Untuk diketahui, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pinta (DPMPTSP) Kabupaten Batu Bara pada 31 Oktober 2025 telah menerbitkan Surat Penghentian Sementara Kegiatan Operasi Batching Plant Nomor 500.16.7/1268 yang ditujukan kepada PT Tunas Pilar Sejahtera yang ditandatangani Kepala DPMPTSP waktu itu, Dr. Mei Linda Sunyanti Lubis. Namun surat tersebut tidak di gubris, dan hingga saat ini Batching Plant tetap beroperasi. Tutupnya. (HP)

0 Komentar