Tarunaglobalnews.com Simalungun — Proyek strategis nasional revitalisasi dengan anggaran miliaran rupiah di SMK Negeri 1 Bandar Masilam Kabupaten Simalungun Propinsi Sumatera Utara diduga menggunakan jasa pihak ketiga atau kontraktor dan abaikan komite.
Padahal diketahui, program kucuran dana pusat dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sesuai petunjuk teknis tidak boleh menggunakan jasa pihak ketiga.
Ketua Komite bersama Sekretaris SMK Negeri 1 Bandar Masilam Usman Purba dan Zulijar kepada awak media ini mengatakan mereka telah menandatangani fakta integritas sebagai kepala dan sekretaris pelaksana dalam proyek strategis nasional revitalisasi tersebut tetapi mereka diabaikan oleh Plt Kepala SMK Negeri 1 Bandar Masilam Riry Nurohmawaty, S.Pd.
"Pak Zulijar ditunjuk sebagai ketua pelaksana dan saya sebagai sekretaris, kami telah menandatangani fakta integritas, setelah dana revitalisasi cair kami diabaikan dan kami juga tidak tahu siapa yang mengerjakan proyek itu, kami tidak kenal dengan pemborong nya."kata Usman Purba bersama Zulijar. Jum'at (29/8/2025).
Masih dikatakannya, Para pekerja diduga bukan warga setempat. Diduga Plt Kepala SMK Negeri 1 Bandar Masilam bekerja sama dengan pihak ketiga.
"Tapi sepertinya Riry Nurohmawaty tidak mengerti peraturan menteri pendidikan tentang komite sekolah Sehingga ada komentar beliau bahwa komite yang sekarang sudah tidak berlaku karena kepsek berganti. Ya, kami juga sudah dikelurkan oleh Plt Kepala SMK Negeri 1 Bandar Masilam dari grup WhatsApp proyek strategis nasional revitalisasi."terangnya.
Tentunya sangat bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Seperti diketahui, peraturan mengenai kemandirian Sekolah Menengah Kejuruan dalam mengelola program tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Sekolah Menengah Kejuruan, menekankan pentingnya kemandirian sekolah dalam pengelolaan program."jelas Usman Purba.
Diketahui, Proyek strategis nasional revitalisasi di SMK Negeri 1 Bandar Masilam menggelontorkan anggaran sebesar Rp 1.554.277.000 atau terbilang (satu miliar lima ratus lima puluh empat juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).
Jumlah tersebut bukanlah jumlah yang kecil untuk dikelola. Bahkan jumlah sebanyak itu untuk sebuah proyek fisik di sekolah rentan untuk disalahgunakan.
Pasalnya, angka miliaran dalam program revitalisasi SMK Negeri 1 Bandar Masilam ini dikelola secara swakelola, atau dikelola mandiri oleh sekolah tersebut dalam hal ini kepala sekolah, dan anggaran tersebut turun langsung ke rekening sekolah dan bisa ditarik tunai oleh sekolah.
Tentunya dikhawatirkan dapat berpotensi terjadinya korupsi anggaran negara. Sebab pada banyak kasus swakelola proyek fisik banyak kali terjadi penyalahgunaan anggaran. Begitu pun dalam proyek revitalisasi SMKN 1 Bandar Masilam dikhawatirkan akan terjadi hal serupa. (Ir)
Bersambung......
0 Komentar