Breaking News

6/recent/ticker-posts

Pengedar Sabu Asal Kempo Ditangkap Tim Opsnal Polres Dompu

Tarunaglobalnews.com Dompu NTB — Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu kembali menggulung seorang pria berinisial MY, warga Dusun Wodi, Desa Soro, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, di duga sebagai pengedar dan atau penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Jum'at (9/5/2025) sekitar pukul 17.30 WITA.

Keterangan lebih lanjut disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. melalui Kasi Humas Polres Dompu, IPTU Zuharis, S.H., yang menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat setempat, bahwa di rumah terduga tersebut kerap terjadi aktivitas jual beli Narkotika jenis shabu-shabu.

Setelah mendapatkan informasi yang valid tentang hal itu, tak nunggu lama-lama Kasat Narkoba Iptu Rahmadun Suswandi perintahkan tim opsnal Satresnarkoba dipimpin oleh KBO Resnarkoba Ipda Sumaharto langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sekitar pukul 17.25 Wita tim memastikan bahwa MY berada di rumahnya, lalu tim melakukan penggerebekan terhadap tersangka MY tanpa perlawanan, ujarnya.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan beberapa orang warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 1 klip plastik transparan yang diduga berisi sabu, dengan berat bruto 0,31 gram dan netto 0,04 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya seperti alat hisap, gunting, sedotan rakit, korek api, dan uang tunai sebesar Rp200.000, beber Kasat Narkoba.

Tak sampai di saja kemudian tim melanjutkan Penggeledahan di rumah terduga, di mana tim juga menemukan alat hisap dan barang bukti lain yang menguatkan dugaan bahwa MY terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah kecamatan Kempo dan sekitarnya.

"MY diduga kuat sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Wodi, Desa Soro, Kecamatan Kempo. Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dompu," jelas IPTU Zuharis, mewakili Kasat Narkoba.

Di tempat terpisah Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja keras untuk memberantas peredaran narkotika dan penyalahgunaannya di wilayah Dompu.

"Kami meminta dukungan seluruh elemen masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran barang haram tersebut. Karena Narkoba adalah musuh bersama yang harus diberangus hingga ke akar-akarnya," tandasnya.

Lebih lanjut ia sampaikan, saat ini, terduga MY beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Dompu untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sementara itu, ke empat orang yang berada di lokasi kejadian saat penggerebekan turut diamankan dan sedang dalam penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatannya, jelas Kasat Narkoba.

Lanjut Kasat Narkoba, tersangka MY bersama kompolotan bakal di jerat pasal 111, 112 dan 114 KUHP Juntcho Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 4 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara, Pungkas Kasi Humas Polres Dompu. (Rdw/Ddo)

Posting Komentar

0 Komentar