Tarunaglobalnews.com Asahan — Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Asahan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 35 kilogram di perairan Laut Kabupaten Asahan. Dalam operasi tersebut, tiga tersangka yang diduga sebagai kurir jaringan narkoba internasional berhasil diamankan.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Asahan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di perairan tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Mulyoto melakukan patroli dan berhasil menemukan sebuah sampan yang digunakan para pelaku.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menangkap tiga tersangka berinisial M (30) dan 2 tersangka lainnya I (46) dan Z (34) dari mereka disita barang bukti berupa 35 bungkus plastik teh cina yang berisikan narkoba jenis sabu seberat 35 kg yang disembunyikan dalam dua goni, ujar Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi.
Hasil interogasi terhadap para tersangka mengungkap bahwa mereka diperintahkan oleh seorang warga Malaysia untuk mengantarkan sabu tersebut ke daratan. Para tersangka mengaku nekat menjadi kurir karena terlilit utang dengan bandar narkoba.
Ketiga tersangka saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun penjara.
Kapolres Asahan mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini. Beliau juga menegaskan komitmen Polres Asahan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Asahan.
Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Bersama-sama, kita bisa menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, tutup AKBP Afdhal Junaidi. (HP)
0 Komentar