Tarunaglobalnews.com Deli Serdang —Pemberhentian Kepala Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, mendapat sorotan publik. Namun, menurut Agus Lubis, Tokoh Pemerhati Deli Serdang, langkah tersebut sudah tepat dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Agus menegaskan bahwa tindakan pemberhentian ini sudah mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Banyak masyarakat mungkin terkejut dan mempertanyakan kenapa Bupati bisa memberhentikan Kepala Desa. Ini karena mereka belum memahami dasar hukum yang mengatur Pemerintahan Desa," ujar Agus, Jum'at (09/05/2025).
Ia menjelaskan bahwa sesuai Pasal 1 Ayat 4 UU Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki fungsi penting dalam menjalankan roda pemerintahan Desa secara demokratis. Salah satunya adalah memberikan usulan pemberhentian Kepala Desa kepada Camat, bila terdapat dugaan pelanggaran seperti penyalahgunaan dana Desa.
“Jika terbukti, BPD dapat mengusulkan pemberhentian, yang kemudian diteliti oleh camat dan diteruskan ke bupati. Jika memenuhi syarat, bupati dapat menetapkan pemberhentian definitif melalui keputusan resmi,” tambahnya.
Langkah ini dinilai sejalan dengan komitmen nasional untuk memberantas korupsi, sebagaimana digaungkan dalam visi Presiden Prabowo Subianto.
“Korupsi adalah bentuk pengkhianatan terhadap bangsa. Bupati Deli Serdang telah menunjukkan keseriusannya dalam mendukung Program Nasional. Sudah seharusnya kita beri dukungan,” tegas Agus.
Dengan demikian, pemberhentian Kepala Desa Paluh Kurau bukan hanya tindakan administratif, tetapi juga bagian dari upaya menjaga integritas Pemerintahan desa demi kesejahteraan Masyarakat. (Ewi)
0 Komentar