Breaking News

6/recent/ticker-posts

65 Kg SABU BERHASIL DIAMANKAN POLISI DI DESA SIMPANG GAMBUS

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara — Polrestabes Medan tangkap 3 bandar narkoba di Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara. Informasi yang dihimpun, barang bukti narkoba jenis sabu yang ditemukan sebanyak 65 kg.

Informasi penangkapan itu dibenarkan Kepala Dusun (kadus) lll Desa Simpang Gambus yang tidak mau disebutkan namanya, menurutnya, saya diminta hadir kerumah tersangka Dian, saat petugas melakukan penggerebekan, Pada saat penggerebekan petugas mengamankan Dian (35) dan Zaki (32), dan satu orang lagi saya tidak kenal.

Menurut Kadus, ketiganya saat ditangkap bersembunyi diatas plafon rumah Dian. Kalau Dian dan Zaki keduanya warga Desa Simpang Gambus Dusun lll Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara. Kamis (12/10/2023).

Setelah ditangkap, ketiganya dibawa ke areal perkebunan PT Socfindo Tanah Gambus untuk menunjukkan barang bukti, barang buktinya banyak, kalau dibeberkan ada selebar 1 X 3 meter, kalau beratnya saya tidak tahu, katanya.

Saat itu saya juga lihat di dalam mobil ada orang lain yang sudah ditangkap, mungkin ini pengembangan kasusnya yang melibatkan warga Dusun 3 Desa Simpang Gambus, beber Kadus.

Kalau saya lihat ada banyak barang bukti dalam bungkusan teh cina, pokoknya banyak kalilah bang, mungkin ada ratusan kilogram itu, Saya sendiri sampe kaget lihat barang buktinya.

Setelah barang bukti ditemukan, Kadus mengaku dipanggil oleh Kanit untuk menyaksikan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, ini ya pak Kadus barang buktinya, cetus Kadus menirukan oknum yang memintanya hadir. 

Dari informasi lain, satu pelaku lagi bernama Riski Jonter warga medan, Dan dari jumlah 65 kilogram sabu yang dikuasai Dian dan Zaki dan satu temannya telah beredar sebanyak 30 kilogram."pungkasnya. (HP).

Posting Komentar

0 Komentar