Breaking News

6/recent/ticker-posts

MEMBAWA 2 KG SABU-SABU 'S' DITANGKAP SATRES NARKOBA POLRES ASAHAN

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Asahan — Satres Narkoba Polres Asahan berhasil menangkap Suhendra alias S (34) membawa 2 Kg narkotika jenis sabu-sabu, di jalan Perintis Kemerdekaan, Dusun IV, Desa Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023.

Terungkapnya kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 Kg adalah sebagai bukti Polres Asahan tidak bermain-main dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Demikian disampaikan Kapolres Asahan AKBP Rocky Marpaung, SH. S.I.K. MH, saat memimpin Press Release yang dilakukan di Halaman tengah Mapolres Asahan. Selasa (19/09/2023).

Pengungkapan kasus narkotika ini sebagai bukti keberhasilan Polres Asahan dalam mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dan membuktikan bahwa Polres Asahan tidak bermain-main dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Kata Kapolres AKBP Rocky Marpaung, SH. S.I.K. MH.

Kapolres Asahan menjelaskan pengungkapan tersebut petugas mengamankan satu orang pelaku warga Desa Pulo Tanjung Kecamatan Teluk Dalam, Asahan bernama Suhendra alias S, bersama barang bukti yang diamankan narkotika jenis sabu seberat 2 Kg, 1 (satu unit HP merek Oppo, 1 (satu) Unit HP merek Nokia.

Selanjutnya, Kapolres Asahan AKBP Rocky Marpaung, SH. S.I.K. MH, menjelaskan hasil interograsi, tersangka Suhendra alias S, mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang didapatnya dari seorang laki-laki yang bernama R yang masih DPO.

Tersangka, Suhendra alias S, dipancing oleh polisi melakukan Undercover buy kemudian bertransaksi di Sei Bejangkar Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara lalu polisi menangkap tersangka tersebut.

Terhadap Suhendra alias S, diterapkan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana Mati."pungkasnya. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar