Breaking News

6/recent/ticker-posts

KOMITMEN BERANTAS NARKOBA POLSEK BANGUN RINGKUS PENYALAHGUNAAN NARKOBA JENIS GANJA

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Simalungun — Pada hari Selasa tanggal (19/09/2023) sekira pukul 11. 00 wib, Kapolsek Bangun Iptu Esron Siahaan.,SH dan unit reskrim polsek bangun Aiptu Yudi Adianto,Aipda E.Damanik,SH, berhasil menangkap dua orang laki-laki dewasa yang diduga sebagai penyalahgunaan narkoba jenis ganja.Penangkapan tersebut dilakukan di jalan Nusa Indah Huta all nagori Senio, Kecamatan Gunung Malela,kabupaten Simalungun.

Kapolsek Bangun Iptu Esron Siahaan menjelaskan bahwa keberhasilan ini berkat tindaklanjuti informasi dari masyarakat." polsek Bangun mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa ditempat kejadian(nagori Senio), tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Sehubungan dengan informasi tersebut unit reskrim polsek bangun langsung melakukan penyelidikan dan sekira pukul 11.30 wib langsung mendatangi TKP, dan setelah berada di TKP melihat seorang laki -laki sedang berdiri.Dan sesuai ciri- ciri dari informasi tersebut, kemudian langsung personil kita mengamankannya."terang Iptu Esron Siahaan.

Masih lanjut Kapolsek "dan setelah diamankan ditemukan dari kantong jaket tersangka atas nama Yuda Pratama Putra (20),warga huta lll nagori Bangun kecamatan Gunung Malela,Kabupaten Simalungun,kita temukan 6 ( enam) Paket plastik kecil yang diduga narkotika jenis Ganja yang terdapat didalam bungkus rokok bull, dan setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka Yuda pratama putra, menerangkan bahwa Narkotika jenis ganja tersebut didapat dengan cara membeli dari tersangka Reza Syahputra(20),warga huta all Nagori Sahkuda Bayu,kecamatan Gunung Malela kabupaten Simalungun. Kemudian Kapolsek bangun Iptu Esron Siahaan dan unit reskrim melakukan pengembangan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka Reza syahputra, dan sekira pukul 14.00 wib tersangka Reza Syahputra kita amankan." jelas Kapolsek Bangun.

Masih diterangkan kapolsek " Tersangka berhasil kita ringkus di Pasar baru Huta III, Nagori Sahkuda bayu, Kecamatan Gunung malela, Kabupaten. Simalungun.Dan setelah dilakukan interogasi tersangka menerangkan bahwa benar pada hari minggu tanggal (17/09/2023) sekira pukul 20.00 wib tersangka atas nama Yuda Pratama Putra membeli ganja dari tersangka Reja Syahputra,sebanyak Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah) dan sesuai pengakuan kedua tersangka bahwa tersangka Yuda Pratama Putra sudah 3 kali membeli narkotika jenis ganja kepada tersangka atas nama Reza Syahputra , dan dari keterangan tersangka atas nama Reza Syahputra, ia nya mendapat dengan cara membeli dari seorang laki -laki yang bernama Agus bertempat tinggal di Nagori Marihat bukit Kecamatan Gunung malela Kabupaten,Simalungun, dan setelah dilakukan pengembangan seorang laki- laki yang bernama Agus tidak berhasil ditemukan." papar Iptu Esron Siahaan.

Adapun barang bukti yang kita amankan adalah,6 (enam) paket yang diduga berisikan narkotika jenis ganja,4(empat) lembar kertas titak,1 (satu) buah rokok merk Bull,1(satu) buah HP merk Realme warna hitam dan 1(satu)buah HP merk Polo warna crime.Dan atas pengakuan kedua tersangka selanjutnya barang bukti dan kedua tersangka dibawa ke polsek bangun untuk dilimpahkan ke sat narkoba polres simalungun. .(Res).

Posting Komentar

0 Komentar