Breaking News

6/recent/ticker-posts

MELAKUKAN PEMBAKARAN DAN PENGANCAMAN, PRIA PARUH BAYA WARGA DESA ARAS DITANGKAP POLISI

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara — Unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan penangkapan 1 (satu) orang laki-laki pelaku pembakaran dan pengancaman terhadap korban Tumiran (56) warga Dusun IV Desa Aras Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, yang dimaksud dengan pasal 187 dan 335 dari KUHPidana.

Tersangka bernama, Sucandra (33) warga Dusun IV Desa Aras Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, yang terjadi Pada hari Selasa tanggal 05 September 2023, sekira pukul 02:00 WIB.

Saat dikonfirmasi awak media. Kamis (07/09/2023) Malam, Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, SH. MH, membenarkan ada nya penangkapan terhadap tersangka Sucandra, di Dusun IV Desa Aras Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

Barang bukti yang diamankan, Cangkul, Mancis Warna Merah, Pisau dengan Gagang Kayu, Pakaian yang terbakar, Kursi Plastik Warna Merah yang terbakar, Kasur yang terbakar, Seprei yang terbakar, Gorden Jendela yang terbakar.

Selanjutnya, Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, SH. MH, mengatakan, saat itu ketika pelapor sedang bekerja sebagai penjaga malam di kilang padi di hubungi oleh saksi Rasidah memberitahukan bahwa tersangka mengamuk dan sedang membakar kasur, sprei, gorden jendela serta pakaian yang di kumpulkan menjadi satu di dalam dapur.

Mendengar berita tersebut korban langsung pulang ke rumah dan sesampainya di rumah ternyata benar api sudah padam dan tinggal tersisa bekas-bekas pakaian yang di bakar dan tersangka melarikan diri ke rumah tetangga, ucap AKP Jonni H. Damanik, SH. MH.

Lebih lanjutnya, Kapolsek Indrapura menjelaskan kronologis penangkapan, Pada hari Selasa Tanggal 05 September 2023, sekira pukul 02:00 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa pelaku yang sedang berada di rumah tetangga di dusun IV Desa Aras Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

Kemudian Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R. Sitorus, SH, bersama anggota Unit Reskrim melakukan penangkapan sekira pukul 02:30 WIB, diamankan 1 (satu) orang laki-laki Sucandra selanjutnya dibawa ke Polsek Indrapura untuk di proses secara hukum yang berlaku,"Kata Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, SH. MH. .(HP)

Posting Komentar

0 Komentar