Breaking News

6/recent/ticker-posts

DUA PEMUDA DESA SIDOMULYO YANG DIDUGA KUAT MELAKUKAN PENCURIAN SEPEDA MOTOR DITANGKAP POLISI

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara — Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara berhasil menangkap dua orang laki-laki Yuda Andika dan Hendrawan yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan motor.

Tersangka bernama, Yuda Andika (21) warga Dusun X dan Hendrawan (19) warga Dusun lll Desa Sidomulyo, Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara, 

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto, SH, mengatakan penangkapan itu dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Christian, DC. Panggabean, SH. MH. Jum'at (08/09/2023).

Berdasarkan laporan tersebut, petugas mencari informasi dan melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor itu, kata Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto, SH.

Barang bukti berupa, 1 (satu) Buah Jaket warna hitam yang bertuliskan CINA, 1 (satu) Buah Egrek, 1 (satu) Buah sepeda motor honda supra tanpa plat warna hitam dengan nosin HB61R1185351.

Selanjutnya, Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto, SH, mengatakan kronologis kejadian, Pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekira pukul 06.30 ketika saya berada di rumah Dusun l small holder desa perjuangan Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara akan berangkat kerja manen sawit.

Dan saat itu saya tidak ada lagi melihat sepeda motor yang sebelumnya saya parkirkan di kandang lembu belakang rumah saya jenis honda supra tanpa plat warna hitam dan saat itu juga saya mencari disekitar rumah namun tidak saya temukan.

Kemudian, saya mengecek CCTV yang terpasang disamping rumah dan saat itu pelaku sebanyak empat orang masuk dari pintu gerbang samping rumah dengan cara membuka ikatan tali gerbang.

Lalu pelaku masuk dan mengambil sepeda motor yang terpasang keranjang kayu beserta egrek selanjutnya atas kejadian tersebut saya mengalami kerugian sebesar Rp 3.500.000, (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Pungkasnya. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar