Breaking News

6/recent/ticker-posts

TERDAKWA KASUS 16 KG SABU DIVONIS BEBAS MAJELIS HAKIM, GRANAT GELAR DEMO. INI PENJELASAN KETUA PN KISARAN....!!!

DPC GRANAT Kabupaten Asahan geruduk Pengadilan Negeri Kisaran, minta putusan vonis bebas terdakwa narkotika ditinjau ulang. (sumber foto : Joko). 

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Sumut, Asahan — Puluhan massa aksi unjuk rasa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Nasional Anti Narkoba (DPC Granat) Kabupaten Asahan menggeruduk kantor Pengadilan Negeri Kisaran, Pasalnya para demonstran pertanyakan terhadap putusan majelis hakim yang beberapa waktu lalu menjatuhkan vonis bebas terdakwa 16 Kg sabu. 

"Semestinya terdakwa IS alias Kecap warga Tanjung Balai dijatuhi vonis sesuai berdasarkan dengan UU Narkotika Nomor 1 Pasal 144 ayat 2. Untuk itu kami meminta kembali agar Pengadilan Negeri Kisaran melakukan peninjauan kembali terhadap vonis bebas IS."teriak Juni Lubis selaku penanggung jawab aksi didampingi Al Karim Situmorang. Senin ( 15/08/2023 ) pukul 11.00 Wib di halaman kantor Pengadilan Negeri Kisaran. 

Dalam orasinya Al Karim Situmorang juga menuding, " Pengadilan Negeri Kisaran diduga telah bersekongkol dengan terdakwa IS disinyalir pemilik sabu seberat 16 Kg yang telah divonis bebas oleh majelis hakim beberapa waktu lalu. Kami menilai adanya ketidakwajaran atas putusan dijatuhkan dalam persidangan tersebut. 

Oleh karena itu DPC GRANAT Kabupaten Asahan melalui aksi unjuk rasa ini menyatakan sikap dan tuntutan, "Meminta Kejaksaan Negeri Kisaran melakukan penuntutan kembali terhadap terdakwa IS alias Kecap. Meminta Pengadilan Negeri Kisaran agar segera melakukan peninjauan kembali terhadap vonis bebas yang dijatuhkan kepada terdakwa IS. 

Selanjutnya kami juga meminta agar Kepala Pengadilan Negeri Kisaran dicopot dari jabatannya karena tidak serius penanganan kasus narkoba di Kabupaten Asahan. Karena putusan bebas terhadap terdakwa IS alias Kecap dinilai telah mencederai dasar dasar hukum dan perundang undangan yang berlaku, "pekik tegas Al Karim Situmorang. 

Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Halida Rahardini, SH, MH, dalam mengambil keputusan di persidangan " Filosofinya sebelah kaki di neraka dan sebelah lagi di surga ". (sumber foto : Joko). 

Dalam kesempatan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Halida Rahardini, SH, MH yang langsung menemui dihadapan para demonstran menjelaskan, "Dalam masalah sidang vonis bebas terhadap terdakwa IS alias Kecap ini, hakim tidak punya kepentingan apapun. Majelis hakim tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah (netral) dalam menerima berita acara pemeriksaan yang dibuat penyidik kepolisian atau jaksa penuntut umum. 

Dalam fakta fakta dipersidangan, jaksa penuntut umum tidak bisa menunjukkan serta membuktikan alasan yang dapat memberatkan jika terdakwa IS diduga sebagai bandar narkotika. Maka hakim tidak bisa memutuskan terdakwa IS bersalah jika tidak kuat alat bukti dan saksi atau dalam arti minim alat bukti. 

Majelis hakim dalam mengambil keputusan didalam persidangan tetap selalu bersikap independent dan kami tidak diintervensi oleh siapapun. Dan fakta fakta di dalam persidangan juga terungkap bahwa dihadapan majelis hakim para saksi saksi yang memberatkan terdakwa IS alias Kecap juga telah mencabut semua keterangan yang ada di berita acara pemeriksaan dari penyidik kepolisian dan kejaksaan. Filosofinya sebelah kaki kami di neraka dan sebelah lagi di surga."ujar Halida Rahardini sembari meninggalkan demonstran. 

Praktisi Hukum Asahan Thomy Faisal S Pane minta pihak pihak yang tidak puas dengan keputusan majelis hakim silahkan menempuh mekanisme banding atau kasasi. (sumber foto : Joko)

Sementara itu praktisi hukum Asahan Thomy S Pane, SH, MH disela-sela aksi unjuk rasa menanggapi terkait putusan vonis bebas terdakwa IS alias Kecap oleh Pengadilan Negeri Kisaran mengatakan, "Sejauh pihak penyidik dari kepolisian dan kejaksaan tidak bisa membuktikan bahwa terdakwa IS selaku pemilik narkotika jenis sabu sabu seberat 16 Kg. 

Maka dakwaan terhadap terdakwa IS alias Kecap serta merta tidak bisa dipaksakan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Jika dalam putusan majelis hakim terkait vonis bebas terdakwa IS alias Kecap ada pihak pihak yang merasa tidak puas, silahkan saja menempuh upaya mekanisme mekanisme lain seperti gugatan banding atau kasasi."ungkap Thomy S Pane. (Joko) 

Posting Komentar

0 Komentar