Breaking News

6/recent/ticker-posts

ALIANSI MAHASISWA SUMUT BERSATU DEMO KEJATISU TERKAIT DANA COVID-19 KABUPATEN SAMOSIR

Saat berlangsungnya aksi demo yang dilakukan Aliansi Mahasiswa Sumut Bersatu di Kejatisu. Kamis (24/08/2023)

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Sumatera Utara — Seratusan massa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara Bersatu, demo Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Pada Hari kamis (24/08/2023), terkait korupsi penyelewengan dana Covid-19 di Kabupaten Samosir yang di duga turut dinikmati oleh Mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon.

Dalam aksinya, sejumlah mahasiswa meminta agar Kejatisu tidak tutup mata atas permasalahan tersebut, dan juga meminta agar mengusut tuntas kasus yang menyeret mantan Sekda Samosir itu. 

“Kita menilai bahwa Kejatisu ini lambat dalam menangani kasus ini, menurut kami seharusnya sebagai lembaga negara yang merupakan satu kesatuan dari Pengadilan, harusnya kejaksaan lebih responsif kalau ada informasi sekecil apapun. Apalagi dalam sidang mantan Sekda Samosir, Hakim Mahkamah Agung menyebutkan bahwa Rapidin Simbolon turut menikmati dan memanfaatkan dana Bencana Non-Alam tersebut. Kita rasa sudah cukup banyak yang berkomentar tentang hal ini termasuk Ombudsman RI perwakilan Sumut" cecar Febrino Sipayung, selaku Pimpinan Aksi. 

Dalam orasinya disebut kan bahwa massa aksi meminta agar Kejatisu segera memeriksa Rapidin Simbolon. 

Berdasarkan pantauan media juga terdapat sebuah Spanduk yang memohon Atensi Khusus dari komisi III DPR RI Khususnya dari Dapil Sumut. Didalam spanduk tersebut dituliskan "Mohon Atensi DPR RI Mulfachri Harahap, S.H,. M.H, Romo H.R Muhammad Syafi'i, S.H., M.Hum., Trimedya Panjaitan, S.H., M.H., Dr. Hinca Pandjaitan, S.H., M.H.

" Hal ini menurut kita harus menjadi perhatian khusus dari DPR RI Dapil Sumut yang duduk di komisi III. Disinilah salah satu bukti nyata bahwa kita tidak salah pilih orang dalam mewakili suara masyarakat di Parlemen" Ungkap Sipayung. 

Kemudian setelah lama berorasi, pihak Kejatisu diwakili oleh Bidang Humas Lamria Sianturi. Lamria mengatakan bahwa pihak Kejatisu akan segera memproses Laporan tersebut. Menanggapi hal itu Febrino Sipayung selaku pimpinan aksi menyatakan bahwa mereka memberi waktu ke Kejatisu 7x24 jam untuk memproses laporan tersebut. Apabila dalam waktu yang sudah ditentukan tidak ada hasil Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara Bersatu akan kembali lagi dengan massa yang lebih banyak. (Res)

Posting Komentar

0 Komentar