Breaking News

6/recent/ticker-posts

KASAT RESKRIM POLRES BATU BARA PIMPIN KONFERENSI PERS TERKAIT TUJUH TERSANGKA KASUS PERJUDIAN TOGEL

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara — Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC. Fernandes, S.I.K, diwakili Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Elysa Sani Merynda Simaremare, S.I.K. MH, pimpin konferensi pres atas kasus perjudian jenis togel hongkong online, dengan 7 orang tersangka, di depan Gedung Sat Reskrim Polres Batu Bara Kamis (24/08/2023) sekira pukul 14:30 WIB.

Dalam konferensi pers tersebut, Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Elysa Sani Merynda Simaremare, S.I.K. MH, didampingi KBO Reskrim Iptu Abdi Tansar, SH. MH, Kanit Tipidter Ipda Doni Irawan, SH. MH, dan Kanit Ekonomi Ipda R. Tambunan, SH. MH, mengatakan Bahwa kami dari Sat Reskrim Polres Batu Bara sudah membentuk timsus jajaran Polres Batu Bara dan Polsek Jajaran untuk menindak segala bentuk perjudian yang ada di wilayah Kabupaten Batu Bara seperti judi togel.

Penangkapan para juru tulis togel dimulai bulan mei sampai bulan ini sudah diamankan 7 tersangka. Untuk perkembangan kita akan cari sampai ke akar-akarnya dan untuk memastikan bahwa di wilayah hukum Kabupaten Batu Bara tidak ada lagi bentuk segala judi seperti judi togel.

Masih dikatakannya, kami akan melakukan penyelidikan dan pengembangan terus lebih lanjut, Pasti akan kami kejar ke tingkat yang lebih tinggi untuk memastikan tidak ada lagi kasus perjudian jenis Togel di wilayah Kabupaten Batu Bara.

Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Batu Bara juga menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Batu Bara untuk memberikan informasi kepada pihak yang berwajib segala bentuk perjudian, kami sangat membutuhkan kerja sama nya dengan masyarakat dengan memberikan informasi untuk memastikan upaya pemberantasan perjudian.

Kami juga menghimbau, jika Anda menemukan informasi atau menyaksikan aktivitas perjudian, harap menginformasikan kepada kami agar dapat dilakukan penindakan, Penangkapan juru tulis togel yang diamankan berupa duit, buku tulis dan alat komunitas berupa handphone dan dari 7 tersangka yang diamankan berbeda lokasi, dan ketujuh tersangka ini tidak satu jaringan.

"Kepada 7 tersangka, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 Ayat 1 KUHP, ancaman 10 tahun penjara."jelasnya. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar