Breaking News

6/recent/ticker-posts

Batu Bara Bergerak Demo Lapas Labuhan Ruku, Kalapas Bantah 8 Poin Dugaan Penyimpangan

Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Massa gabungan aktivis hukum, insan pers, mahasiswa, dan elemen masyarakat sipil yang mengatasnamakan aliansi Batu Bara Bergerak, gelar aksi unjuk rasa (unras) terkait dugaan 8 poin penyimpangan di Lapas Kelas ll A Labuhan Ruku. Senin (15/06/2026).

Adapun poin-poin yang menjadi tuntutan, Dugaan maraknya peredaran narkotika di dalam Lapas Kelas II A Labuhan Ruku oleh oknum warga binaan yang diduga dilindungi, Kematian warga binaan yang menimbulkan tanda tanya besar, Dugaan bebasnya peredaran handphone bagi warga binaan, Dugaan fasilitas wanita penghibur masuk di dalam lapas, Dugaan praktik pungutan liar dan perdagangan fasilitas kamar/sel tahanan, Tertutupnya akses informasi publik, Lemahnya pengawasan dan pembinaan warga binaan, Dugaan makanan warga binaan tidak memenuhi standar serta diduga anggaran biaya makan warga binaan di mark up.

Menyikapi aksi tersebut, Kalapas Kelas llA Labuhan Ruku, Hamdi Hasibuan menyatakan, aksi ini hak demokrasi masyarakat. Namun seluruh dugaan pelanggaran yang disampaikan dalam petisi tersebut, itu tidak benar dan tidak sesuai dengan kondisi faktual yang ada di lapangan, tegas Hamdi.

Terkait dugaan pertama mengenai adanya peredaran narkoba di dalam lapas, Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku dengan tegas menyatakan bahwa tidak terdapat praktik peredaran narkoba di lingkungan lapas. 

Hamdi menegaskan, Lapas Kelas ll A berkomitmen memberantas peredaran narkoba baik dari luar maupun dari dalam lapas. Jajaran lapas secara rutin melaksanakan razia kamar hunian sedikitnya dua kali dalam seminggu serta berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dan berbagai unsur masyarakat dalam pelaksanaan razia gabungan. 

Selain itu, tes urine terhadap petugas dan warga binaan juga secara berkala dilaksanakan sebagai langkah deteksi dini dan pencegahan penyalahgunaan narkotika didalam lapas, ujarnya.

Menanggapi dugaan penggunaan telepon genggam ilegal dan keluar masuknya pihak luar tanpa pengawasan, Lapas Labuhan Ruku menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara berlapis melalui petugas pengamanan, pemeriksaan identitas pengunjung, serta pemantauan CCTV pada titik-titik strategis. 

Untuk kebutuhan komunikasi warga binaan dengan keluarga, Lapas telah menyediakan layanan Wartelsuspas yang legal dan sesuai dengan ketentuan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. 

Oleh karena itu, dugaan penggunaan telepon genggam ilegal maupun lemahnya pengawasan terhadap pihak luar dinilai tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Selanjutnya, terkait dugaan pungutan liar, jual beli fasilitas, kualitas makanan yang tidak layak, serta keterbukaan informasi publik, Lapas Labuhan Ruku menyatakan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang bersih, transparan, dan akuntabel. 

Seluruh layanan pemasyarakatan seperti kunjungan keluarga, remisi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, maupun layanan lainnya diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya. 

Selain itu, tidak ada perlakuan khusus maupun praktik jual beli fasilitas kepada warga binaan. Untuk pemenuhan hak dasar warga binaan, penyediaan makanan dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku dengan memperhatikan kualitas bahan makanan, proses pengolahan, serta penyajian yang layak. Informasi terkait kegiatan dan pelayanan juga secara rutin dipublikasikan melalui media sosial resmi dan berbagai kanal komunikasi yang tersedia, ujar Hamdi.

Mengenai dugaan meninggalnya seorang warga binaan yang menjadi perhatian publik, pihak Lapas menyampaikan bahwa peristiwa tersebut telah diklarifikasi secara terbuka sesuai fakta dan prosedur yang berlaku. Penanganan terhadap warga binaan yang bersangkutan telah dilakukan sesuai ketentuan, termasuk penyampaian informasi kepada pihak keluarga dan instansi terkait, sambungnya.

Oleh karena itu, Lapas Labuhan Ruku menilai bahwa delapan dugaan yang termuat dalam Piagam Batu Bara tidak memiliki dasar bukti yang kuat dan hanya berupa dugaan yang belum terverifikasi. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar