Breaking News

6/recent/ticker-posts

Meski Dilarang Undang - Undang, Sarwono Kepala Desa Paya Pasir Rangkap Jabatan Sebagai Wartawan

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Serdang Bedagai — Sarwono Kepala Desa terpilih periode 2020 - 2025 di Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, rangkap jabatan sebagai Wartawan.

Pengakuan ini diutarakannya dihadapan awak media Tarunaglobalnews.com pada Selasa, (28/2/2023) ketika hendak melakukan konfirmasi terkait dengan keresahan warga paya pasir khususnya yang berada di Gang Sepakat yang resah akibat polusi debu yang bersumber dari sebuah pabrik yang berada bersebelahan dengan Gang Sepakat. Bahkan warga Gang Sepakat kini mederita penyakit Batuk - Batuk (Ispa) akibat dari Polusi Debu tersebut.

"Gudang kek, Pabrik kek, saya tidak tau. Aku orang media, saya juga wartawan, saya juga orang media, saya masih di Harian Sentral, saya Kabiro, saya masih menulis kok," ucap Sarwono kepada awak media Tarunaglobalnews.com ketika dikonfirmasi tentang pabrik sebagai sumber polusi debu tersebut.

Di dalam UU no.6 tahun 2014, pasal 29 huruf (a) sampai huruf (i) tentang desa dan PP nomor 72 tentang Desa, yang mengatur larangan Kepala Desa untuk merangkap jabatan, maka jelas bahwa seorang kepala desa tidak bisa merangkap jabatan lebih dari satu.

Sebagai awak media, tentunya kami mempertanyakan eksistensi Sarwono sebagai Kepala Desa Paya Pasir. Jika Sarwono sebagai seorang wartawan tentu akan melakukan peliputan. Apakah tidak menyalahi aturan maupun kode etik profesi atau jurnalistik ?

Profesi Wartawan, Jurnalis atau Pewarta adalah seseorang yang melakukan kegiatan jurnalistik atau orang yang secara teratur menuliskan berita dan tulisannya dikirimkan atau dimuat di media massa. Sementara, Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah Daerah.

Sudah jelas, Wartawan dengan Kepala Desa berbeda. Tidak dibenarkan seorang Kades merangkap jabatan. Apa yang dilakukan oleh Sarwono selaku Kades Paya Pasir tentunya dapat membuat Stigma negatif di masyarakat. Karena Sarwono akan terkesan abai dan tidak profesional dan maksimal dalam melayani masyarakat. Ditambah lagi di pintu ruangan Kepala Desa, Sarwono sengaja menempelkan Stiker yang bertuliskan dilarang masuk kecuali Perangkat Desa. Bukankah stiker tersebut terkesan bahwa Sarwono menutup diri terhadap masyarakatnya ?

Demi memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat dan terciptanya Pemerintahan Desa yang baik sudah selayaknya Sarwono untuk memilih salah satu. Mau jadi Kepala Desa atau Wartawan ?

(Kongli Saragih S.Si)

Posting Komentar

0 Komentar