Breaking News

6/recent/ticker-posts

Diduga Melanggar Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana, Moncos Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Medang Deras

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara — Unit Reskrim Polsek Medang Deras berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Pencurian Mhd Yakub Als Moncos, yang diduga melanggar pasal 363 ayat 2 dari KUHPidana.

Kapolsek Medang Deras Akp M. Syafi'i, AS, pada Jum'at (24/03/2023) membenarkan telah terjadi pencurian terhadap Korban bernama, Erawati (40), warga Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, yang terjadi Pada hari Minggu 01 Januari 2023 sekira pukul 18:00 WIB.

Sedangkan tersangka diamankan, pada hari Selasa 21 Maret 2023, sekira pukul 20:00 WIB, beserta Barang Bukti, 1 Buah TV Tabung 21 Inchi Merek Polytron Warna Hitam, 3 Buah Tabung Gas 3 Kg, Di Dalam Rumah Dusun Pandau Palas Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara. 

Selanjutnya, Kapolsek Medang Deras mengatakan Kronologis Kejadian, korban mengetahui bahwa rumah berserak dan melihat jendela dapur rumah saya sudah di bobol maling dengan cara mencungkil jendela dapur rumah saya dan melihat rumah saya sudah berserak dan barang-barang rumah saya sudah tidak ada lagi di tempatnya.

Barang hilang berupa, 1 Buah Bor Mahnet, 2 Buah Tv, 2 Buah Megiccom, 2 Buah jam tanggan, 3 buah tabung gas 3 Kg, 1 Buah HP, 1 Buah Dompet yang berisikan KTP, SIM, NPWP, ATM BCA, ATM BNI Uang tunai Rp 300.000.

Atas kejadian tersebut diperkirakan korban mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah). dan atas kejadian tersebut korban melapor ke kantor polsek Medang Deras guna Pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di negara Indonesia.

Lebih lanjutnya, Anggota Opsnal Polsek Medang Deras melakukan penyelidikan dan memanfaatkan Informan yang layak di percaya Bahwasannya keberadaan Pelaku Mhd Yakub Als Moncos, Sedang berada di dalam pondok/warung jaga malam jalan tol dusun Tasak Baru Desa lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.

Kemudian Kanit Reskrim Polsek Medang Deras Ipda Archen FR Tamba. SH, bersama anggota Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian serta diamankan ke Polsek Medang Deras Guna Proses Lanjut, kata Akp M. Syafi'i AS. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar