Breaking News

6/recent/ticker-posts

Polsek Manggelewa Ungkap Rumah Produksi Miras Oplosan

TARUNAGLOBALNEWS.COM

NTB Dompu — Untuk kedua kalinya di permulaan tahun 2023, Personil Polsek Manggelewa lagi-lagi berhasil mengungkap tempat produksi Minuman Keras (Miras) Oplosan jenis Brem, Sabtu (21/1/2023) Sekira Pukul 17.30 Wita. 

Saat penggeledahan, sebanyak 4 ember besar brem ditambah 2 ember ampas disita dari rumah 3 (tiga) terduga masing-masing, SN (39), MR (61) dan MB (51) warga Dusun Jembatan Ndano, Desa Banggo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.

Kapolsek Manggelewa, Iptu Ramli, SH., mengemukakan pada awak media, bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi razia yustisi dalam rangka memasuki Bulan Suci Ramadhan 1444 H di wilayah hukum Kecamatan Manggelewa.

"Sebagaimana sebelumnya, menjelang Bulan Puasa, operasi terhadap peredaran miras ini intens digalakkan, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak di inginkan pada saat bulan suci ramadhan tiba, ungkap Kapolsek.

Dijelaskannya, sebagaimana arahan Kapolres Dompu, Iwan Hidayat, S.I.K., salah satu pemicu gangguan sitkamtibmas yakni maraknya minum minuman keras, maka untuk meminimalisir kemungkinan, maka operasi razia harus ditingkatkan dan fokus terhadap peredaran miras maupun Narkoba.

"Dari hasil penyelidikan, tim mendapat informasi dari warga beberapa titik di Wilayah Manggelewa disinyalir sebagai tempat memproduksi minuman keras jenis Brem," jelas Kapolsek.

Menindaklanjuti laporan informasi, Tim yang dipimpin Aipda Hafid bersama anggota langsung mendapat perintah untuk menggeledah target yang telah ditentukan.

Hasilnya, lanjut Kapolsek, terdapat 2 ember milik SN, 2 ember milik MR yang siap dikonsumsi, sementara 2 ember baskom lagi berisi ampas milik MB juga disita untuk diamankan.

Saat ini kata Kapolsek, para terduga produsen miras oplosan jenis brem ini diamankan bersama barang bukti ke Mapolsek Manggelewa untuk dimintai keterangan,"tandasnya.

Selain itu, razia kali ini tidak hanya melakukan penindakan semata namun yang paling penting kita lakukan adalah pencegahan dan mensosialisasikan kepada masyarakat lain agar tidak membuat, menjual dan memproduksi miras jenis apapun karena perbuatan itu melanggar hukum dan norma agama. Dan kepada siapapun yang melakukan sebagaimana hal tersebut, maka kami tidak segan untuk mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Pungkas Kapolsek Manggelewa. (Rdw/Dodo)

Posting Komentar

0 Komentar