Breaking News

6/recent/ticker-posts

Diduga Bupati Deli Serdang Tak Mau Mendidik Kades Tanjung Morawa A Tentang Keterbukaan Informasi

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Deli Serdang — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang mendapat penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara.

Penyerahan piagam penghargaan diterima langsung oleh Bupati Deli Serdang, H Ashari Tambunan yang diserahkan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), H Edy Rahmayadi di acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar, Lantai II, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, Medan, Selasa (20/12/2022)

Pemberian penghargaan tersebut sangat berbeda di Desa Tanjung Morawa A yang dikomandoi Siddin Sembiring yang tidak mau memberikan informasi yang telah diputus oleh Majelis Komisi Informasi Sumatera Utara yang sudah inkrah.

Pasal 2 ayat (3) UU KIP jelas menyebutkan “setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana”. Tepat waktu mengandung arti pemenuhan atas permintaan informasi dilakukan sesuai jangka waktu yang sudah ditentukan dalam UU KIP dan peraturan pelaksanaannya. Sederhana berarti informasi yang diminta dapat diakses dengan mudah dalam hal prosedur dan mudah juga untuk dipahami. Biaya ringan bermakna biaya yang dikenakan secara proporsional berdasarkan standar biaya pada umumnya.

Syahbudi yang merupakan Sekjend Perkumpulan PENJARA merasa kecewa dan kesal dengan tingkah kades Tanjung Morawa A pasalnya informasi yang diminta itu sudah melalui putusan KIP seharusnya sebagai kepala desa yang baik dan tidak ada korupsi tak ragu untuk memberikan informasi tersebut. Kemaren saya sempat membayar uang fotocopy 1 juta rupiah tetapi yang diberikan fotocopy realisasi berupa rekapitulasi selama 1 tahun tanpa disertai LPJ dan RAB keseluruhan, dan saya tolak karena tidak sesuai dengan putusan KIP Sumut ujar sekjend Perkumpulan PENJARA tersebut.

Bupati Deli Serdang Azhari Tambunan seharusnya mendidik kepala desa yang ada di kabupaten deli serdang untuk taat dan patuh terhadap UU no. 14 Tahun 2008 tersebut. Karena bupati seharusnya malu dengan prestasi yang diterimanya kemaren. (Ewi)

Posting Komentar

0 Komentar