Tarunaglobalnews.com Batu Bara | Kematian Almh. Ramayana di Kabupaten Batu Bara menyisakan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab, dalam rentang waktu kurang dari 12 jam, kondisi korban yang sebelumnya disebut masih baik berubah menjadi jenazah dengan luka dan lebam pada bagian wajah.
Rangkaian peristiwa itulah yang kini diminta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) MW KAHMI Sumatera Utara untuk dibongkar secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
LBH MW KAHMI Sumut melalui Uan Haleluddin Dalimunte, Sabtu (19/9/2026), mengaku telah menerima dan mendalami kronologis resmi dari ibu kandung korban, Syahara, yang tercatat sebagai pelapor dalam perkara tersebut.
Berdasarkan kronologis yang ditandatangani pelapor, Ramayana pada 14 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB datang ke rumah orang tuanya di Desa Medang Baru, Dusun Bambu, bersama tiga anaknya.
Saat itu, menurut keterangan Syahara, kondisi Ramayana masih baik, tidak terlihat luka pada bagian wajahnya.
Sekitar pukul 19.00 WIB, Ramayana bersama ketiga anaknya kemudian meninggalkan rumah orang tuanya dan kembali ke rumah mertuanya setelah meminta uang kepada ayahnya.
Kondisi wajah korban, menurut keterangan ibunya, masih dalam keadaan baik, sekitar 30 menit kemudian, terdapat pertemuan lain yang menjadi bagian penting dari rangkaian kronologi tersebut.
Pukul 19.30 WIB, Syahara menyusul ke rumah mertua Ramayana di Desa Pematang Cengkering untuk menemani anak bungsunya yang sedang menjalani tradisi adat bekhusu - khusu.
Di lokasi itu, Syahara masih sempat berbicara dengan Ramayana, tidak disebutkan adanya luka pada wajah korban ketika itu.
Acara selesai sekitar pukul 20.30 WIB, keluarga kemudian meninggalkan lokasi, namun, sekitar 05.10 WIB pada 15 Agustus 2026, Syahara menerima kabar bahwa Ramayana telah meninggal dunia.
Bersama suaminya, ia langsung menuju rumah mertua korban. Di situlah, menurut keterangan pelapor, muncul kondisi yang kemudian dipersoalkan keluarga.
Syahara mengaku mendapati anaknya telah meninggal dunia dan berada di atas tempat tidur dengan pakaian sudah dibuka, ia juga melihat adanya luka dan lebam pada bagian wajah, termasuk di sekitar mata.
Pertanyaan kemudian muncul : kapan luka tersebut terjadi dan apa penyebab sebenarnya?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena, berdasarkan kronologis yang diterima LBH MW KAHMI Sumut, terdapat perbedaan keterangan mengenai penyebab luka korban.
Menurut Syahara, pihak mertua sempat menyebut Ramayana mengalami luka karena jatuh di kamar mandi.
Namun, keterangan tersebut kemudian disebut berubah menjadi korban jatuh dari tempat tidur.
Perbedaan keterangan tersebut dinilai LBH MW KAHMI Sumut sebagai bagian yang perlu diuji melalui proses hukum dan pembuktian, bukan sekadar berdasarkan keterangan sepihak.
LBH MW KAHMI Sumut meminta aparat penegak hukum mengurai seluruh rangkaian kejadian sejak korban terakhir kali diketahui dalam kondisi baik hingga dinyatakan meninggal dunia.
Termasuk memeriksa saksi - saksi, kondisi tempat kejadian, keterangan medis, rekam medis apabila ada, serta bukti - bukti lain yang dapat menjelaskan penyebab luka dan kematian korban.
LBH KAHMI : Jangan Biarkan Pertanyaan Keluarga Menggantung
LBH MW KAHMI Sumut menegaskan, dugaan KDRT maupun dugaan tindak pidana lainnya harus dibuktikan melalui proses hukum, karena itu, pihaknya tidak ingin menarik kesimpulan sebelum seluruh bukti diperiksa secara objektif.
Namun, adanya rangkaian waktu yang jelas, kondisi korban yang menurut pelapor sebelumnya tidak mengalami luka pada wajah, ditemukannya lebam setelah korban meninggal, serta adanya perbedaan keterangan mengenai dugaan penyebab luka dinilai cukup menjadi alasan bagi aparat untuk melakukan pendalaman secara serius.
Bagi keluarga, persoalannya bukan sekadar mencari siapa yang harus disalahkan. Yang ingin diketahui adalah apa yang sebenarnya terjadi terhadap Ramayana sebelum kematiannya.
LBH MW KAHMI Sumut meminta proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti yang sah agar penyebab kematian korban dapat terungkap secara terang.
Sementara itu, seluruh pihak yang disebut dalam perkara tersebut tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red)

0 Komentar