Breaking News

6/recent/ticker-posts

Terkait HGU PT. Socfindo, Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara Dampingi Komisi A DPRD Sumut

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara — Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, M.Syafi'i, SH pada kunjungan kerja lapangan mendampingi Komisi A DPRD Sumut, Terkait HGU PT Socfindo Tanah Gambus yang akan berakhir pada 2023 mendatang.

Pengukuran ulang tahap pertama terhadap lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo Tanah Gambus Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara harus dijelaskan secara terang benderang ke publik. Sebab di antara lahan masih menyimpan sengketa dengan dua kelompok tani (Koptan) Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus dan Karang Makmur, Desa Sumber Makmur.

Di sini stakeholder terkait untuk menjelaskan secara terang benderang hasil pengukuran ulang tahap pertama terhadap lahan HGU PT Socfindo Tanah Gambus, Kata Ketua DPRD M.Syafi’i, SH kepada wartawan, Senin, (17/10/2022).

Ia mengaku telah melakukan kunjungan lapangan mendampingi Komisi A DPRD Sumut yang dipimpin A Muhammad Andri Alfisah dan pihak terkait, Jum'at (14/10/2023) menyusul HGU PT Socfindo Tanah Gambus yang akan berakhir pada 2023 mendatang.

Dalam kunjungannya, Komisi A DPRD Sumut sependapat agar pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengukuran ulang merupakan bagian dari persyaratan perpanjang HGU, agar membuka secara terang terangan sehingga luasnya diketahui dengan jelas. Sebab dari luas lahan HGU PT Socfindo 3.373 hektar, masyarakat serta kelompok tani menduga melebihi dari yang ada.

Menurutnya, sengketa lahan antara PT Socfindo Tanah Gambus dengan dua kelompok tani hingga kini belum menemui titik terang, bahkan dikhawatirkan terjadi konflik yang berkepanjangan. Sebab salah satu akses jalan pernah diputus sepihak, kendati kini telah diperbaiki secara mandiri oleh kelompok tani bersama masyarakat.

DPRD Batu Bara, kata Syai’i akan mengambil sejumlah langkah untuk memastikan objek yang dimaksud apakah milik kelompok tani masuk dalam HGU PT Socfindo.

Syafi’i menegaskan, kendati pengukuran tahap pertama dilakukan ini belum final, namun tidak salahnya diberitahukan kepada publik jika benar adanya sesuai dengan yang tertera di HGU agar masyarakat dapat menerima, namun sebaliknya, semakin todak diterangkan akan memicu tanggapan negatif publik.

Begitu juga jika ditemukan kelebihan dan tidak dikembalikan ke masyarakat karena prosedur, sisa kelebihan lahan harus dikembalikan kepada pemerintah sebagaimana peraturan yang berlaku. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar