Tarunaglobalnews.com Medan | Seminar Nasional Ekosistem Syariah yang digelar Yayasan Wakaf Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) membahas penguatan wakaf hijau dan pengembangan ekosistem halal Sumatera Utara menuju Indonesia Emas 2045. Dalam seminar tersebut, akademisi Dr. Bakhrul Khair Amal, M.Si., mengangkat isu tobat ekologis dari perspektif sosiologis.
Kegiatan berlangsung di Medan, Sabtu (5/9/2026), dengan tema “Ekosistem Syari’ah Wakaf Hijau dan Pengembangan Ekosistem Halal Sumatera Utara Menuju Indonesia Emas 2045.” Dr. Bakhrul Khair Amal tercatat sebagai salah satu pembicara dengan topik “Tobat Ekologis Perspektif Sosiologis.”
Seminar tersebut juga berkaitan dengan agenda penanaman bibit pohon dan peresmian Kebun Percontohan Agroforestri UISU di Fakultas Pertanian UISU.
Ketua Umum Pengurus Yayasan Wakaf UISU, Ir. Indra Gunawan, M.P., turut menjadi bagian penting dalam kegiatan tersebut. Sementara Moh Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI.
Tobat Ekologis Bukan Sekadar Persoalan Lingkungan
Dalam materi seminar, Dr. Bakhrul menempatkan persoalan ekologis tidak semata-mata sebagai kerusakan lingkungan.
Isu lingkungan juga berkaitan dengan bagaimana manusia membangun hubungan dengan alam, bagaimana masyarakat menggunakan sumber daya, serta bagaimana nilai dan perilaku sosial membentuk kehidupan ekologis.
Karena itu, gagasan tobat ekologis diarahkan pada perubahan cara pandang sekaligus perubahan perilaku manusia.
Tobat ekologis tidak berhenti pada kesadaran bahwa lingkungan telah mengalami kerusakan. Kesadaran tersebut perlu dilanjutkan dengan tindakan untuk memperbaiki hubungan manusia dengan alam.
Perspektif sosiologis kemudian melihat persoalan tersebut dalam konteks kehidupan masyarakat.
Perubahan perilaku individu akan lebih kuat apabila didukung oleh komunitas, lembaga sosial dan kebijakan yang mendorong keberlanjutan lingkungan.
Krisis Ekologi Memiliki Dimensi Sosial
Kerusakan lingkungan, pencemaran, eksploitasi sumber daya alam dan pola konsumsi manusia merupakan persoalan yang memiliki hubungan dengan kehidupan sosial.
Cara manusia memanfaatkan alam tidak berdiri sendiri.
Perilaku tersebut dipengaruhi nilai, budaya, kebiasaan, sistem ekonomi serta struktur sosial yang berkembang di masyarakat.
Karena itu, penyelesaian krisis ekologis membutuhkan perubahan pada berbagai tingkatan.
Perubahan dapat dimulai dari individu melalui pola hidup yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan. Selanjutnya, perubahan tersebut diperkuat melalui komunitas dan kelembagaan sosial.
Pada tingkat yang lebih luas, diperlukan kebijakan dan tata kelola pembangunan yang memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
Wakaf Hijau Dikaitkan dengan Keberlanjutan
Pembahasan mengenai tobat ekologis menjadi relevan dengan tema besar seminar yang mengangkat wakaf hijau.
Wakaf tidak hanya memiliki dimensi sosial dan ekonomi, tetapi dapat dikembangkan untuk memberikan manfaat ekologis.
Konsep wakaf hijau membuka ruang bagi pemanfaatan aset wakaf yang mendukung kelestarian lingkungan, penghijauan, pengembangan ruang hijau dan kegiatan produktif yang tetap memperhatikan keberlanjutan.
Dalam konteks tersebut, wakaf dapat ditempatkan sebagai salah satu instrumen yang mempertemukan nilai keagamaan, kepentingan sosial, pemberdayaan ekonomi dan kepedulian terhadap lingkungan.
Agroforestri Jadi Bagian Agenda Seminar
Selain pembahasan mengenai wakaf hijau dan ekosistem halal, kegiatan UISU tersebut juga mengangkat agenda lingkungan melalui penanaman bibit pohon dan peresmian Kebun Percontohan Agroforestri UISU di Fakultas Pertanian UISU.
Agroforestri mempertemukan pengelolaan tanaman dengan sistem pertanian dan lingkungan. Agenda tersebut menjadi bentuk kegiatan yang sejalan dengan isu keberlanjutan yang dibicarakan dalam seminar.
Kehadiran kebun percontohan juga memperlihatkan bahwa pembahasan ekologis tidak hanya berhenti dalam forum akademik, tetapi dapat diarahkan pada kegiatan yang bersentuhan langsung dengan pengelolaan lingkungan dan pertanian.
Ekosistem Halal dan Indonesia Emas 2045
Seminar nasional tersebut juga menempatkan pengembangan ekosistem halal Sumatera Utara dalam kerangka menuju Indonesia Emas 2045.
Pengembangan ekosistem halal tidak hanya berkaitan dengan produk halal, tetapi juga menyangkut berbagai sektor yang menopang kehidupan masyarakat.
Dalam kerangka pembangunan berkelanjutan, aspek ekonomi, sosial dan lingkungan menjadi bagian yang saling berkaitan.
Karena itu, penguatan ekonomi syariah dan wakaf hijau dapat menjadi ruang kolaborasi antara lembaga keagamaan, akademisi, pemerintah, dunia usaha dan masyarakat.
Hadirkan Sejumlah Tokoh
Seminar menghadirkan sejumlah tokoh dari berbagai latar belakang.
Selain Dr. Bakhrul Khair Amal, kegiatan tersebut menghadirkan Moh Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut memperlihatkan luasnya isu yang dibahas, mulai dari lingkungan hidup, wakaf, ekonomi syariah, agroforestri hingga pengembangan ekosistem halal.
Tobat Ekologis sebagai Perubahan Sosial
Bagi Dr. Bakhrul, pembahasan tobat ekologis dapat ditempatkan dalam kerangka perubahan sosial.
Persoalan lingkungan tidak cukup diselesaikan hanya dengan mengubah perilaku seseorang. Diperlukan perubahan kesadaran kolektif sehingga kepedulian terhadap lingkungan menjadi bagian dari budaya masyarakat.
Dari perspektif tersebut, manusia tidak hanya diposisikan sebagai pengguna sumber daya alam, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga keberlanjutan lingkungan.
Tobat ekologis pada akhirnya diarahkan pada perubahan hubungan manusia dengan alam dan perubahan cara masyarakat membangun sistem kehidupan yang lebih berkelanjutan.
Seminar Nasional Ekosistem Syariah UISU menjadi ruang untuk mempertemukan gagasan tersebut dengan pengembangan wakaf hijau, agroforestri dan ekosistem halal sebagai bagian dari agenda pembangunan Sumatera Utara menuju Indonesia Emas 2045. (FS)



0 Komentar