Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti narkotika yang diduga milik tersangka berupa sabu dengan berat bruto 8,82 gram dan 20,01 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan 21 butir pil yang diduga ekstasi, terdiri dari 14 butir berwarna hijau dengan berat bruto 5,67 gram serta 7 butir berwarna pink dengan berat bruto 3,30 gram.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya plastik klip kosong, pipet berbentuk skop, timbangan digital, dompet warna hitam serta uang tunai sebesar Rp 215.000.
Penangkapan dilakukan setelah personel Satresnarkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana peredaran narkotika. Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti tersebut.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba menyampaikan akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atas.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Satres Narkoba Polres Batu Bara dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Lanjut, AKP Arifin Purba, Narkoba merupakan musuh bersama. Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Tegas Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba. (HP)

0 Komentar