Breaking News

6/recent/ticker-posts

Diduga Korupsi Dana BOS 2025, Kepala SMP Negeri di Batu Bara Dilaporkan ke Polda Sumut

Tarunaglobalnews.com Medan | Seorang oknum Kepala Sekolah (Kasek) SMP Negeri di Kabupaten Batu Bara berinisial TS dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi(TPK) dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025.

Laporan tersebut dilayangkan Forum Media Masyarakat Independen Bersinergi (Formasib) kepada Kapolda Sumatera Utara C/q Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut.

Ketua Formasib, Yusri Bajang, mengatakan laporan tersebut dilakukan setelah dua kali surat permintaan klarifikasi yang dilayangkan kepada pihak terkait tidak mendapat jawaban.

Tak adanya respons tersebut, menurut Formasib, menimbulkan pertanyaan terkait keterbukaan dan transparansi pengelolaan Dana BOS tahun 2025 di sekolah tersebut.

Dana BOS yang dikelola sekolah tersebut disebut mencapai sekitar Rp.730,4 juta dengan total 12 item kegiatan, dari jumlah tersebut, Formasib menyoroti tiga item penggunaan anggaran yang dinilai perlu mendapat perhatian dan penelusuran lebih lanjut.

"Nilai anggaran dari tiga item tersebut masing - masing sebesar Rp.44.596.000,-,  Rp.200.504.000,- dan Rp.161.220.000,-," ungkap Yusri Bajang, Sabtu (5/9/2026).

Tiga item penggunaan anggaran yang menjadi sorotan tersebut berkaitan dengan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran, administrasi kegiatan sekolah, serta pembayaran honor.

Formasib juga menyinggung aspek keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan Dana BOS tersebut, menurut mereka, informasi terkait realisasi penggunaan anggaran publik seharusnya dapat diakses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami berharap Kapolda Sumatera Utara melalui Ditreskrimsus Polda Sumut dapat melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana BOS tersebut," harap Yusri. (Ir)

Posting Komentar

0 Komentar