Breaking News

6/recent/ticker-posts

Tim Opsnal Polres Dompu Menciduk Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Rumahnya

TARUNAGLOBALNEWS.COM

NTB Dompu — Peredaran barang haram jenis Shabu diwilayah Hukum Dompu sepertinya tak kunjung berakhir. Pada hal tim Bravo Tambora Satuan Narkoba Polres Dompu kerap menangkap dan memberantas para pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, baik pengguna, pengedar, kurier maupun bandar.

"Pemberantasan peredaran Narkoba di Kabupaten Dompu tidak tanggung-tanggung yang sudah dilakukan Satuan Resnarkoba Polres Dompu,sehingga dalam tri bulan terakhir ini saja ratusan pelaku tindak pidana Penyalahgunaan Narkoba sudah di jebloskan ke Penjara".

Kasus seperti ini kembali terjadi lagi tepatnya tadi Malam, (28/08/22) pukul 22.00 wita Tim Bravo Tambora Opsnal Narkoba Polres Dompu kembali berhasil mengamankan 1 (Satu) orang terduga yang memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu.

Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik, SH melalui Kasi Humas Ipda Akhmad Marzuki saat dikonfirmasi awak media di ruangan kerja tadi pagi mengatakan, bahwa benar telah di amankan 1 (Satu) orang pria berinisial B alias Pua di salah satu rumah di Dusun Pali Desa Soro, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.

"Benar kami telah mengamankan 1 (Satu) orang terduga penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Dusun Pali, Desa Soro Kecamatan Kempo berinisial B alias Pua. Ia berhasil kami amankan di salah satu rumah saat sedang melaksanakan pesta narkotika jenis Shabu", ujarnya.

Berdasarkan laporan masyarakat ada salah satu rumah yg beralamat di Dusun pali, Desa Soro, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu tempat terjadinya pesta narkotika jenis sabu. Dimana pada saat itu terduga pelaku sedang menguasai dan menyimpan narkotika yang di duga jenis sabu-sabu, jelasnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kasat narkoba polres Dompu IPTU Avdul Malik, S.H Memerintahkan anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang berada dalam rumah tersebut, yang sebelumnya sudah di kantongi ciri cirinya berinisial B alias Pua yang merupakan pemilik rumah tersebut, beber Kasat Narkoba.

Setelah mendapatkan informasi A1 kemudian Kasat Narkoba mengumpulkan anggota dan bergegas menuju rumah tersebut yg beralamat di Dusun pali, Desa Soro, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu untuk melakukan pemantauan dan penangkapan terhadap seorang yang ada di dalam rumah tersebut. 

"Tidak lama dari pengintaian Tim langsung melakukan upaya penggerebekan dan penangkapan terhadap terduga B alis Pua yang saat itu sedang asik menggunakan narkoba", tambanya.

Dari tangan terduga tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa- 1 (satu) buah kanebo warna crem yg di dalamnya terdapat 4(empat) gulung plastik klip transparan yang berisikan kristal bening yg di duga narkotika jenis sabu, satu buah tabung kaca, satu buah sekop yang sudah di modif dari sebuah sedotan, satu buah sumbu yang sudah di modifikasi. Sehingga berat bruto Shabu- sekitar 3,02 Gram dan saat itu terduga pelaku bersama barang bukti tak berkutik, terang Malik sapaan akrab Kasat Narkoba Polres Dompu.

Selanjutnya anggota tim Bravo Tambora membawa Terduga dan barang bukti di mako polres dompu Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku, dan terduga pelaku bakal di jerat pasal 112,114 KUHP,Junto Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Penjara minimal lima tahun, Pungkas Kasat Narkoba via kasi humas Polres Dompu Ipda Achmad Marzuki. (Rdw/Dodo)

Posting Komentar

0 Komentar