Breaking News

6/recent/ticker-posts

SIKAT MAFIA TANAH, PELAKSANAAN CONSTATERING OLEH PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI RICUH


TARUNAGLOBALNEWS.COM

Tebing Tinggi — Kehadiran Pengadilan Negeri Kota Tebing Tinggi yang dipimpin oleh Armada Sembiring S.H (Panitera) pada Kamis, 4 Agustus 2022, pukul 10.00 wib dalam rangka pelaksanaan Constatering atau melihat objek perkara atas Lahan seluas 106.750 M² yang berada di Jl. Baja, LK II, Kel. Tambangan, Kec. Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, ricuh akibat mendapat perlawanan dari pihak Berthy Poltak Lumban Raja sebagai ahli waris pemilik tanah yang sah sesuai surat sertifikat yang di terbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Berthy Poltak Lumban Raja bersama dengan kuasa hukumnya Andi Asrowa S.H., kepada awak media Tarunaglobalnews.com mengatakan, Constatering yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tebing Tinggi saat ini tidak sah, karena surat alas hak tanah yang diminta oleh pihak Pengadilan sejak tahun 2014 kepada PT. Inti Dian Dewala, Drs. S.W Sirait dan R.E. Matondang sebagai pihak terlawan tidak pernah ada.

Berthy Poltak Lumban Raja menambahkan "kami telah tanyakan ke pemerintah bahwa Legalitas PT. Inti Dian Dewala juga tidak pernah ada." ungkapnya di lokasi tanah yang dimaksud.

"Ketika tanah ini dipersengketakan sejak tahun 1988 hingga keluar putusan MA tahun 2022 tidak pernah dilakukan letak sita terhadap tanah ini."jelasnya.

"Tanah ini telah dibeli dan diurus oleh orang tua kami sejak tahun 1970 dan tanah ini juga sudah bersertifikat, dan juga kami sebagai ahli waris sudah terdaftar dipertanahan."Pungkasnya. (Kongli Saragih S.Si).

Posting Komentar

0 Komentar