Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus (KTTPDSG) melayangkan surat pernyataan terbuka kepada seluruh Forkopimda Kabupaten Batu Bara dan Perusahaan PT Socfin Indonesia mencabut dan menarik diri dari kesepakatan bersama tersebut sebab, dianggap bertentangan dengan Notula rapat Sealsa, 13 Januari 2026 antara Forkopimda, Kelompok Tani dan Perusahaan.
Sekretaris Kelompok Tani Joel Sinaga, di Posko Kelompok Tani Tanah Gambus, Jumat, 13 Maret 2026 menegaskan menolak kesepakatan tersebut yang sempat silap menyetujui pihak perusahaan melakukan pemanenan dengan dalil agar tanaman tidak rusak dan disaat diserahkan ke masyarakat tanaman tersebut bisa bermanfaat bagi kelompok.
Selain itu, bahwa perusahaan tidak dibenarkan merusak atau mencabut portal milik kelompok yang berdiri di atas lahan yang disengketakan, serta pihak kebun harus patuh pada proses penyelesaian sengketa oleh Kementerian ATR/BPN RI, dan tidak dapat membungkam masyarakat.
“Benar awalnya pihak perusahaan melalui beberapa oknum Polda Sumut mengaku suruhan PT Socfin Indonesia datang ke rumah ketua kami Ruslan sebanyak 2 hari, membujuk ketua dan anggota, untuk menawarkan sejumlah opsi agar dapat melakukan pemanenan,” kata Joel.
Namun, kelompok tani tetap merujuk pada hasil kesepakatan 13 Januari 2026 Bahwa PT Socfin Indonesia dan Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus bersama-sama untuk menjaga suasana yang kondusif antar kedua belah pihak, sambil menunggu hasil proses pembaharuan HGU yang sedang diajukan di Kementerian ATR/BPN RI.
Kemudian Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara akan memfasilitasi dengan membantuk Tim ATR/BPN, unsur Pemerintah Kabupaten Batu Bara, Forkopimda, Perusahaan dan Kelompok Tani. dan terakhir adalah, kelompok tani tidak boleh menambah pemasangan portal dan PT. Socfindo tidak dapat melakukan pemanenan pada areal yang menjadi sengketa.
“sebenarnya itu telah disampaikan kepada Oknum Polda tersebut PS. tetapi setelah itu RS pihak Socfindo langsung menghubungi Ketua, dengan permohonan yang sama. dengan janji bahwa pihak Forkopimda dapat mereka ajak komunikasi. itu menjadi dasar kelompok menyetujui waktu itu,” tambah Joel.
Karena dianggap kelompok tani kesepakatan itu tidak sesuai akhinya pihak kelompok tani melayangkan surat pernyataan terbuka yang pada intinya Menolak dan Menarik diri dari kesepakatan yang terjadi 10 Maret 2026.
Ketua Kelompok Tani Ruslam menegaskan sesuai hasil kesepakatan kami bersama dengan seluruh pengurus dan anggota kelompok tani, sepakat menolak kesepakatan tersebut.
“iya kami menyatakan menolak dan menarik diri dari kesepakatan tersebut, serta meminta Pihak PT Socfindo Tanah Gambus tidak memerintahkan karyawannya memanen atau melakukan aktifitas di lahan/tanah yang disengketakan. jika tetap tidak menjaga kesepakatan 13 Januari 2026 maka, jangan salahkan hal yang tidak diinginkan akan terjadi,” tegas Ruslan.
Manager Kebun Tanah Gambus R Sagala, belum memberikan keterangan resmi terkait hal surat pernyataan yang dilayangkan oleh Kelompok tani. (Ir)

0 Komentar